Skandal PPDB, Puluhan Siswa Batal Diterima Masuk SMAN 3 dan 5 Bandung 

Senin, 24 Juni 2024 – 19:48 WIB
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin saat ditemui di kantor DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (24/6/2024). Foto: Diskominfo Jabar

jpnn.com, BANDUNG - Skandal mewarnai Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 di Bandung, Jawa Barat. Sebanyak 31 calon peserta didik (CPD) yang mendaftar ke SMAN 3 dan SMAN 5 Bandung dianulir kelulusannya. 

Adapun rinciannya, SMAN 3 Bandung sebanyak 25 siswa dan SMAN 5 Bandung enam siswa. 

BACA JUGA: Pemda Diminta Bentuk Satgas PPDB 

Tim verifikasi lapangan menemukan 31 siswa atau orang tua tidak berdomisili di alamat sesuai kartu keluarga, sehingga melanggar Peraturan Gubernur Nomor 9 tahun 2024.

Berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut yang dipertegas dengan Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani orang tua CPD serta surat Ombudsman Nomor T/237/LM.21-12/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 perihal Temuan dan Saran Penyelenggaraan PPDB Jawa Barat Tahap 1, maka rapat Dewan Guru memutuskan status diterima CPD dimaksud didiskualifikasi menjadi tidak diterima. 

BACA JUGA: PPDB 2024: Disdik Kota Semarang Ungkap Pejabat dan Anggota Dewan Ingin Titip Anak

Kuota PPDB Tahap 1 atau Zonasi yang terdampak perubahan status CPD dilimpahkan ke Jalur Prestasi Rapor PPDB Tahap 2.

Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Machmudin menegaskan pihaknya sangat serius menegakkan aturan dalam PPDB 2024. Walaupun sudah dinyatakan lulus namun terbukti ada pelanggaran pihaknya masih bisa menganulir keputusan tersebut.

BACA JUGA: Kawal Proses PPDB di Jogja, Forpi Catat Sejumlah Aduan Masyarakat

"Intinya kami serius dalam PPDB ini. Walaupun sudah pengumuman kelulusan itu masih bisa kami anulir kalau memang terbukti ada pelanggaran termasuk pelanggaran domisili. Hari ini harus dianulir karena ditemukan kecurangan tidak tinggal di situ," kata Bey ditemui di kantor DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (24/6).

Pascapembatalan kelulusan ini, Dinas Pendidikan (Disdik) akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) agar kejadian serupa tidak terulang.

Masyarakat juga diminta untuk mentaati aturan PPDB yang berlaku dan jangan coba-coba untuk mengakali.

"Yang pasti dianulir dulu setelah itu kami berkoordinasi dengan Disdukcapil bagaimana agar jangan sampai terulang. Masyarakat juga jangan mengakali kalau memang tidak domisili disitu ya jangan bikin KK disitu," ujarnya. 

Ia menjelaskan, aturan mengenai zonasi adalah menghitung jarak dari sekolah ke rumah secara garis lurus.

Jadi walaupun jalur dari rumah ke sekolah harus melewati jalan yang berputar, namun akan tetap dihitung lebih dekat karena ditarik garis lurus.

"Ada orang tua yang merasa rumahnya sudah dekat tapi ada yang lebih dekat lagi. Aturan zonasi itu betul-betul kami hitung dan itu bukan dihitung belok-beloknya tapi garis lurus dari sekolah ke rumah, jadi walaupun rumahnya bersebelahan tapi berputar karena tidak ada jalan tetap dia yang lebih dekat karena ditarik garis lurus," jelasnya.

Menanggapi pelanggaran domisili PPDB ini terjadi di sekolah favorit, Bey mengatakan akan melaporkannya ke Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi selaku pembuat kebijakan sistem zonasi.

Sistem zonasi bertujuan untuk pemerataan sekolah dan mengubah paradigma sekolah favorit.

"Kami akan melaporkan semua ke Kemendikbud karena (sistem zonasi) ini keputusan dari Pemerintah Pusat. Sebenarnya tujuan zonasi itu kan untuk memeratakan sekolah tapi ternyata paradigma sekolah favorit itu masih ada, jadi orang tua masih ingin anak-anaknya sekolah di favorit," tandasnya. (mcr27/jpnn) 


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler