jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mengatakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebenarnya sudah banyak memberikan langkah progresif dalam pengakuan profesi guru.
Salah satunya adalah pemerintah bisa mengalokasikan anggaran yang cukup dibanding sebelum UU itu ada. UU ini juga sudah berupaya meningkatkan kompetensi dan mutu misalnya standar akademik yang harus dipenuhi setiap guru yaitu S1 atau D4.
BACA JUGA: Mardani PKS: Salah Satu Isu Terpenting Revisi UU ASN adalah Persoalan Honorer
“Kemudian kesempatan guru mendapatkan sertifikasi yang otomatis jika mereka bisa memperoleh itu akan berkonsekuensi kepada peningkatan kesejahteraan. Kalau sudah tersertifikasi maka akan mendapatkan insentif yang besarnya satu bulan gajinya,” kata Hetifah dalam diskusi "UU 14/2005 Sejahterakan Guru?" di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/11).
Menurut Hetifah, bicara kesejahteraan sangat erat kaitannya dengan kompetensi dan mutu guru, termasuk pemberdayaan mereka.
BACA JUGA: Saran Presiden PKS untuk Selesaikan Masalah Guru dan Honorer
“Ditengarai dari sekitar tiga juta guru, satu juta itu tingkat kesejahteraannya masih berada di bawah kelayakan,” ungkapnya.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan kesejahteraan guru juga terkait dengan status mereka. Menurutnya, kalau guru berstatus pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara, otomatis akan mengikuti standar di UU ASN, sehingga penghasilannya lebih dari upah minimum.
BACA JUGA: Selamat Pagi Honorer K2, Ada Kabar Baik dari Senayan nih, Sungguh
Hanya saja, kata Hetifah, masih banyak guru yang statusnya tidak jelas. Bahkan, banyak guru honorer yang mengeluh karena belum diangkat menjadi ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Menurut dia, memang ini bukan perkara mudah. Sebab, pengangkatan PPPK itu membutuhkan dukungan pemerintah daerah. “Karena APBD menjadi sumber utama untuk membiayai guru-guru yang diangkat statusnya dari honorer menjadi PPPK,” ujar Hetifah.
Kendati demikian, Hetifah menegaskan Presiden Joko Widodo dalam pidatonya di Sidang Paripurna MPR 16 Agustus 2019 lalu menyatakan bahwa 2020 akan ada alokasi anggaran untuk membiayai PPPK dari APBN.
“Kalau demikian maka alasan pemda untuk tidak mengalokasikan karena tak memiliki cukup kemampuan finansial membiayai pengangkatan guru ini seharusnya tentunya bisa teratasi,” katanya. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy