HH Menghina Kru KRI Nanggala 402, Ditangkap, Linglung saat di Kantor Polisi

Jumat, 30 April 2021 – 08:39 WIB
Pemuda berinisial HH (24) warga Kampung Mangkalaya, Desa Cibolang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, dimintai keterangan akibat komentarnya yang diduga menghina kru KRI Nanggala 402. Foto: Antara/Istimewa

jpnn.com, SUKABUMI - Personel gabungan Polri dan TNI menangkap pemuda berinisial HH (24), warga Kampung Mangkalaya, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

HH ditangkap karena diduga melakukan penghinaan terhadap TNI dan kru Kapal Selam KRI Nanggala 402 di salah satu akun grup media sosial.

BACA JUGA: Agar Tidak Kedodoran, Segera Terbitkan Perpres Keterlibatan TNI Menumpas KKB

"Pemuda tersebut diciduk di rumahnya oleh petugas dari Polsek Gunungguruh dan Babinsa Koramil Cisaat. Penangkapan ini karena yang bersangkutan diduga telah melakukan penghinaan terhadap TNI dan kru Kapal Selam Nanggala 402," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni kepada wartawan di Sukabumi, Kamis (29/4).

Informasi yang dihimpun, HH yang tinggal di RT 06/05, Desa Cibolang, Kecamatan Gunungguruh tersebut menulis komentar di salah satu akun grup Facebook dengan kata-kata yang tidak senonoh dan menghina TNI.

BACA JUGA: Ini Total Santunan untuk Keluarga Korban Kru KRI Nanggala 402 yang Disalurkan Lewat Bank Mantap

Tidak hanya itu saja, HH kembali menuliskan komentar yang tidak pantas terkait tragedi tenggelamnya Kapal Selam KRI Nanggala 402 yang menyebabkan seluruh krunya tewas.

Saat dilakukan penangkapan, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan,

BACA JUGA: Fajar Mudik Malam Hari, Lewat Jalan Tikus, Lolos Sampai Kampung, Dimasukkan di Rumah Angker

HH digiring ke Mapolres Sukabumi Kota untuk dimintai keterangan terkait komentarnya tersebut..

"Kami masih memintai keterangan dari yang bersangkutan untuk mengetahui apa tujuan dan maksud HH menuliskan komentarnya di media sosial sehingga menimbulkan kemarahan dari berbagai pihak," tambahnya.

Di sisi lain, Polres Sukabumi Kota saat ini tengah berkoordinasi dengan RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi untuk mengetahui kondisi kejiwaan pemilik akun Facebook tersebut.

Langkah ini dilakukan karena saat dimintai keterangan yang pemuda berusia 24 tahun itu linglung seperti orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler