Hi hi hi... Jero Wacik Ternyata Hobi ke Tempat Pijat, Begini Modusnya

Senin, 12 Oktober 2015 – 21:21 WIB
Jero Wacik. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Anak buah Jero Wacik di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata terpaksa membuat laporan fiktif untuk menutupi penyelewengan dana operasional menteri (DOM) yang dilakukan sang atasan. Pasalnya, ada beberapa penggunaan yang tidak mungkin dipertanggungjawabkan. Salah satunya adalah hobinya pergi ke tempat pijat.

Hal itu diungkapkan mantan Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan Biro Umum Kemenbudpar Luh Ayu Rusminingsih saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/10). Dia menyebut pijat refleksi sebagai salah satu penggunaan DOM yang tak mungkin dicatat tersebut.

BACA JUGA: Zero Burning Harus Berlaku untuk Korporasi dan Petani

"Pak Menteri kan suka pijat, suka refleksi. Jadi hal seperti itu nggak layak dimasukkan dalam pertanggungjawaban. Lagian kan gak mungkin refleksi diminta kuitansi," jelasnya.

Laporan fiktif yang dimaksud Luh salah satunya adalah laporan perjalanan dinas untuk staf menteri atau pegawai Kemenbudpar. Dia sendiri mengaku sempat dicatut namanya untuk laporan perjalanan dinas fiktif tersebut.

BACA JUGA: Marwan Puji Penggunaan Dana Desa di Sleman

Selain dengan modus laporan fiktif, lanjut Luh, penyelewengan DOM juga ditutupi dengan menggelembungkan nilai laporan kegiatan yang sah.  "Mark up misalnya (pembelian) bunga, itu untuk bisa membayar kebutuhan lain yang ga bisa dipertanggungjawabkan," ujar dia.

Saksi lainnya, Siti Alfiah juga membenarkan tentang modus-modus pengkaburan penggunaan DOM ini. Dia juga sempat menyebut pijat refleksi sebagai salah satu kegiatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan tersebut.

BACA JUGA: Owh! MKD akan Kerahkan Kepolisian Jemput Novanto dan Fadli

"Jadi memang gak ada posnya, untuk menunjang kegiatan Pak Menteri, jadi terpaksa kita memark up," tandas dia.

Seperti diketahui, Jero Wacik didakwa menyelewengkan anggaran DOM Kemenbudpar dengan nilai total Rp 8.408.617.149. Hal ini menyebabkan keuangan negara dirugikan hingga lebih dari Rp 10 miliar.

Atas perbuatannya Jero terancam pidana sebagaimana diatur Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Beginilah Cara Jero Wacik Hilangkan Jejak Korupsi di Kemenbudpar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler