Hiburan Malam Wajib Tutup Selama Ramadhan

Pengusaha Bandel Dicabut Izinnya

Rabu, 21 Juli 2010 – 08:10 WIB

JAKARTA -- Menjelang bulan Suci Ramadhan, Pemprov DKI Jakarta memperingatkan para pengelola tempat hiburan malam di Jakarta, agar menghormati bulan puasaCaranya, dengan tidak membuka usaha di bulan suci umat Islam tersebut pada ssat tertentu

BACA JUGA: Korupsi Multimedia, Pejabat Pemkab Bekasi Terancam Dipanggil Paksa



Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Arie Budiman mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tidak akan segan menindak tempat hiburan malam yang beroperasi selama Ramadhan
”Kurang lebih ada sekitar 1

BACA JUGA: Foke Dianggap Tak Cakap Urus DKI

300 tempat hiburan yang berada di lima wilayah DKI Jakarta, yang kami ancam  dengan penyegelan serta pencabutan izin apabila tidak mengikuti aturan yang kami keluarkan,” katanya
Kebijakan ini diambil sesuai Perda 10 Tahun 2004 Tentang Kepariwisataan dan Surat Keputusan Gubernur No 98 Tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di Jakarta.

Kata Arie, pihaknya telah mengirim surat edaran kepada seluruh pengusaha hiburan malam agar menutup sementara kegiatan mereka

BACA JUGA: Polisi Gerebek Pengoplos Elpiji

"Jadi tidak ada alasan bagi mereka untuk melanggar," katanyaDia mengungkapkan, tempat hiburan yang dilarang beroperasi selama Ramadhan adalah klab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan bola ketangkasan, dan bar"Mereka harus tutup total satu hari sebelum hingga satu hari setelah Idul Fitri," katanya

Sementara itu, untuk usaha karaoke dan live music masih boleh menyelenggarakan usahanya sesuai waktu yang telah ditentukan, ditentukan yakni pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 02.00 WIBNamun untuk biliar yang berada di satu ruangan dengan klab, diskotik, mandi uap dan griya pijat dan bola ketangkasan harus tutup

"Tempat hiburan yang ada di dalam hotel berbintang boleh beroperasiKarena Jakarta adalah destinasi pariwisata utamaSelain itu, hiburan di hotel berbintang memenuhi standar internasional," katanyaArie mengaku pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian dan Satpol PP untuk melakukan pengawasan

Dia mengungkapkan, pelanggaran yang terjadi selama Ramadhan cenderung menurun, sejak tahun 2005(lihat grafis)"Jika tahun ini mereka yang pernah kena sanksi kembali melanggar maka izin usaha akan kami cabutSelain pencabutan izin usaha, ada sanksi pidana yaitu kurungan tiga bulan dan denda Rp 5 juta," ujarnya

Ketua Perhimpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum Adrian Mailite mengatakan, selama penutupan pada Ramadhan pasti ada penurunan pendapatan yang signifikan hingga 40 persenNamun, dirinya mengaku semuanya harus mentaati peraturan yang berlaku”Mereka semuanya taat kok,” katanya

Dia mengatakan, walaupun tutup, pengusaha hiburan tetap wajib membayar gaji pokok dan Tunjangan Hari Raya (THR) dengan jumlah sebagaimana mestinyaSelain itu, dirinya meminta agar kepolisian tidak menggelar razia seperti tes urine di tempat hiburan karena hal itu akan mengurangi pendapatan"Waktu operasi hanya lima jam jika diganggu dengan waktu razia, maka itu akan merugikan pengusaha," ujarnya(pes/aak)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Korban Gas Gagal Mengadu ke Presiden


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler