KABUPATEN BEKASI - Kejaksaan Negeri Cikarang mengancam akan melakukan upaya paksa terhadap pejabat Pemkab Bekasi bernisial EES yang dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi multimedia di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten BekasiPasalnya, tersangka sudah dua mangkir dari paggilan kejaksaan
BACA JUGA: Foke Dianggap Tak Cakap Urus DKI
Pada panggilan untuk dipersiksa Senin (19/7) lalu, tersangka tidak datang dengan alasan sakit
BACA JUGA: Polisi Gerebek Pengoplos Elpiji
Kalau tiga kali dipanggil tidak juga hadir, akan kami lakukan upaya paksa,” ungkap Kajari Cikarang, Undang Mugopal, Selasa (20/7)Dia melanjutkan, jika EES tidak datang karena sakit, pihaknya akan mengkrosceknya
BACA JUGA: Korban Gas Gagal Mengadu ke Presiden
"Kita akan menyediakan dokter dari kejaksaan," imbuhnyaSementara Kasie Pidsus Kejari Cikarang, Agus Setiadi, menambahkanm sedikitnya sudah 50 orang yang diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi multimedia Rp 3 miliar tersebutDi antaranya, dalam daftar saksi itu adalah 30 kepala sekolah yang menerima barang multimediaTerdapat pula saksi dari pegawai Disdik Kabupaten Bekasi dan juga rekanan proyek pengadaan barang tersebut. Dari penyidikan oleh kejaksaan, barang multimedia yang dibeli dari hasil markup itu juga telah disita”Untuk kepastian berapa kerugian negara, kita tengah tunggu audit BPKP,” imbuh Agus.
Untuk diketahui, anggaran multi media Rp 3 miliar untuk multimedia itu berasal dana APBD Jawa Barat pada 2007Namun dana tidak terserap lalu diluncurkan kembali pada 2008Rencananya, hasil pengadaan barang multimedia itu akan diberikan kepada 30 SMP di Kabupaten BekasiBarang-barang yang dibeli antara lain komputer, printer, alat scan, infocus, proyektor, stabilitzerTapi dalam pengadaannya terjadi markup harga(dai)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dasidi, Korban Ledakan Gas Akhirnya Tewas
Redaktur : Tim Redaksi