Hidayat Dituding Bujuk KPU Abaikan Aturan

Kamis, 30 Juli 2009 – 21:34 WIB

JAKARTA - Calon Anggota (caleg) DPR RI dari Partai Demokrat (PD), Zaenal Maarif menilai sikap Ketua MPR-RI, Hidayat Nurwahid yang ikut meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melaksanakan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 15P/Hum/2009 tentang permohonan uji materiil terhadap peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009, merupakan sebuah pernyataan yang tidak pada tempatnyaMenurut Zaenal, tak selayaknya Hidayat ikut campur.

"Ya, tentu kita menyesalkan pernyataan Ketua MPR, Hidayat Nurwahid

BACA JUGA: Pemberitaan Media Sulitkan Polisi Buru Teroris?

Dia pejabat negara, jadi tidak pada tempatnyalah menyarankan KPU untuk tidak melaksanakan keputusan MA," kata Zaenal Maarif, usai menggelar jumpa pers di press room DPR, Kamis (30/7).

Zaenal Maarif yang juga mantan Wakil Ketua DPR itu menjelaskan, keberadaan Hidayat Nurwahid sebagai Ketua MPR merupakan wakil rakyat
"Jadi tidak boleh berkata sembarangan apalagi meminta KPU untuk tidak taat pada sebuah keputusan Majelis Hakim Agung," tambahnya.

Dia justru menyarankan agar Hidayat Nurwahid tidak memaksakan diri ikut campur sebagai upaya melemahkan Putusan MA dan berharap agar masyarakat dan pihak-pihak terkait dengan pemilu legislatif tetap mentaati hukum.

Sebelumnya, Hidayat Nurwahid, di DPR-RI, Rabu (29/7), menyarankan agar KPU hanya melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) saja

BACA JUGA: Dua Anak Arina Belum Dites DNA

Karenanya Hidayat menyarankan KPU mengabaikan putusan MA sekaligus meminta anggota Fraksi PKS di DPR untuk melakukan upaya hukum terhadap Putusan MA.

“Itu harus diupayakan dalam rangka penegakan keadilan itu sendiri, sebab kalau putusan MA dilaksanakan akan menimbulkan permasalahan yang melebar semisal Partai Hanura dan Partai Gerindra tidak memenuhi Parlement Threshold
Jadi ini tidak hanya sekedar permasalahahan bagi PKS saja,” kata Hidayat Nurwahid

BACA JUGA: Hadapi Elnino Siapkan 1,5 Juta Ton Beras

(Fas/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Daerah Susah Sasaran Ideologi Teroris


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler