Hidayat Nur Wahid Dukung FPDIP Tunda Amandemen Terbatas UUD 1945

Sabtu, 19 Maret 2022 – 22:40 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendukung sikap FPDIP yang menunda pelaksanaan amandemen terbatas UUD 1945. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid sepakat dengan sikap Fraksi PDI Perjuangan MPR RI, anggota DPD, dan para pakar HTN.

 

BACA JUGA: MPR RI Dorong Gerakan Pelestarian Kebudayaan Nasional

Yakni, menunda pelaksanaan amandemen terbatas terkait pokok-pokok haluan negara (PPHN) hingga sesudah 2024.

Saat ini, kondisi politik tidak kondusif. Apalagi, muncul kekhawatiran bahwa amandemen akan ditunggangi pihak-pihak yang ingin menunda pemilu atau memperpanjang masa jabatan presiden.

BACA JUGA: HNW Dorong PBB Realisasikan Hari Melawan Islamofobia

“Ini sikap yang bijak meskipun FPDIP MPR RI semula mendukung amandemen terbatas UUD untuk menghadirkan PPHN sesuai rekomendasi dari pimpinan MPR periode sebelumnya,'' ujarnya pada Sabtu (19/3).

Kini, pimpinan FPDI Perjuangan sekaligus Wakil Ketua MPR Ahmad Basharah menyampaikan sikap fraksinya agar rencana amandemen itu ditunda hingga selesainya periode MPR 2019-2024.

BACA JUGA: Kritik Keras Kriteria Penceramah Radikal ala BNPT, HNW Beri Saran Begini

PKS mendukung sikap terakhir FPDI Perjuangan ini karena sesuai dengan sikap Fraksi PKS MPR.

HNW, sapaan akrab Hidayat Nur Wahid, mengatakan, UUD 45 sebelum perubahan memang tidak mengatur secara terperinci dan tegas soal tata cara perubahan terhadap UUD.

Namun, UUD 1945 Pasal 37 ayat (1), (2), (3) & (4) yang berlaku semenjak 2002 sudah mengatur dengan jelas soal rincian tata cara usulan perubahan.

Jadi, harus jelas dan definitif materi yang ingin diamandemen.

Itu menutup celah bisa hadirnya agenda yang disusupkan.

Tetap saja, banyak pihak khawatir ada penumpang gelap yang ingin mengembalikan Indonesia ke zaman sebelum Reformasi.

Santer adanya manuver usulan perubahan UUD untuk penundaan pemilu atau penambahan masa jabatan presiden dengan memakai momentum usulan perubahan terbatas terhadap UUD.

“Kondisi politik sedang tidak kondusif, apalagi masuk tahun politik jelang pelaksanaan Pemilu 2024,'' ucapnya.

''Kekhawatiran adanya pihak yang mencoba menyusupkan agenda penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden sangat wajar diwaspadai agar manuver-manuver yang tak sesuai dengan konstitusi itu dapat dikoreksi dan diakhiri,” ujarnya.

HNW menambahkan, mayoritas pimpinan MPR RI telah menyatakan, tidak ada agenda amandemen UUD NRI 1945 untuk memperpanjang masa jabatan presiden.

Namun, para pengusul perpanjangan masa jabatan presiden bergeming. Ada kemungkinan mereka bakal menunggangi rencana amandemen terbatas untuk menghadirkan PPHN.

Apalagi, sebagian Fraksi, termasuk FPDI Perjuangan, mengusulkan agar hadirnya PPHN dilakukan melalui amandemen terbatas terhadap UUD 1945.

“Agar semua pihak menghentikan manuver dan fokus menyukseskan pelaksanaan UUD 1945 dan UU Pemilu, pemilu tidak ditunda dan masa jabatan presiden tidak ditambah,” ujarnya.

HNW juga mendukung wacana agar masyarakat mengawal MPR supaya lembaga negara bisa menjaga konstitusi, termasuk ketentuan pembatasan masa jabatan presiden maupun pemilu lima tahun sekali.

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini konsisten menjaga amanat Reformasi dan konstitusi. 

HNW juga mengkritik serta menolak gerakan inkonstitusional yang hendak menunda pemilu atau memperpanjang masa jabatan presiden.

"Agar ada keteladanan mematuhi dan melaksanakan konstitusi sehingga rakyat bisa percaya dengan lembaga-lembaga negara dan demokrasi untuk keselamatan NKRI,” pungkasnya. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler