Hidayat Nur Wahid Mendukung Korban First Travel Dapatkan Haknya

Jumat, 03 Maret 2023 – 23:46 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendukung perjuangan korban first travel mendapatkan haknya. Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA -  Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendukung korban kasus biro perjalanan haji dan umrah First Travel mendapatkan hak-haknya.

Hal ini disampaikannya saat menerima perwakilan korban yang tergabung dalam Paguyuban First Travel Indonesia di Ruang Kerja Wakil Ketua MPR, Jumat (3/3).

BACA JUGA: Hidayat Nur Wahid Menolak Keaktifan Ibu-ibu ke Pengajian Disebut Penyebab Tingginya Stunting

Salah satu tujuan kedatangan mereka untuk meminta bantuan dan dukungan terkait Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 365 PK/Pid.Sus/2022 tanggal 23 Mei 2022.

Mahkamah Agung melalui putusan kasasinya memerintahkan seluruh aset dalam kasus PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) dikembalikan ke jemaah atau korban.

BACA JUGA: HNW Ajak Pemuda Hidayatullah Persiapkan Diri untuk Sambut Indonesia Emas 2045

Namun hingga kini keputusan tersebut belum bisa dieksekusi.

Bahkan, Kejaksaan Negeri Depok selaku eksekutor tengah menunggu putusan lengkap Peninjauan Kembali (PK) perkara tersebut.

Kepada HNW, Abdul Rasyid selaku pimpinan delegasi Paguyuban First Travel Indonesia menegaskan para korban berharap bisa diberangkatkan ke tanah suci Mekah untuk melaksanakan umrah.

Keberangkatan ke Mekah, menurut Abdul Rasyid lebih penting di banding menerima pengembalian biaya umroh yang telah mereka bayarkan pada 2016-2017.

“Paguyuban ini beranggotakan 1500 orang calon jamaah umrah, adalah sebagian dari total sebanyak 63.310 calon jamaah yang gagal diberangkat oleh First travel. Kami semua sudah menyetorkan biaya pemberangkatan sebesar Rp. 14.3 juta. Namun, banyak diantara kami yang saat ini sudah meninggal. Ada juga yang sakit karena kecewa batal berangkat Umroh,” kata Abdul Rasyid menambahkan.

Abdul Rasyid mewakili Paguyuban First Travel Indonesia berharap pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) turun tangan membantu mereka.

“Kami berharap pemerintah hadir dalam perkara ini, dan bertanggungjawab memberangkatkan seluruh jemaah umrah korban first Travel sebagaimana pernah mereka janjikan,” ujar Abdul Rasyid.

Dalam kesempatan itu, Hidayat Nur Wahid menyampaikan persoalan umrah yang kerap dibahas Komisi VIII DPR dengan pihak Kemenag.

Bahkan untuk menjamin agar ibadah umrah bisa berjalan dengan baik, Komisi VIII mengusulkan selain adanya Dirjen Penyelenggaraan Haji juga umrah.

Sayangnya persoalan haji lebih mendapat perhatian dibanding ibadah umrah.

“Ini memang belum adil, pemerintah masih memberikan perhatiannya lebih besar kepada persoalan haji dari pada persoalan calon jemaah Umroh,” kata Hidayat menambahkan.

Hidayat mendukung calon jamaah Umroh yang tergabung dalam Paguyuban First Travel Indonesia tetap berusaha menuntut haknya agar bisa melaksanakan ibadah umrah.

Apalagi, lanjut Hidayat, mereka pernah dijanjikan pihak kemenag untuk diberangkatkan umrah jika persoalan hukumnya telah inkracht.

Perwakilan calon jemaah umrah menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada HNW dengan berbagai saran konstruktif dan kesediaannya membantu para calon jemaah umrah.

“Sesudah keluarnya keputusan MA itu, para pimpinan kelompok calon jemaah umrah bisa memulai langkah dengan mencari salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) perkara tersebut di MA," ujar HNW. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler