Hidayat sudah Mengundurkan Diri, Johar Lin Eng Kok Belum?

Jumat, 04 Januari 2019 – 23:58 WIB
Edy Rahmayadi. Foto: Prayugo Utomo/JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - Dua Exco PSSI yakni Johar Lin Eng dan Hidayat dinyatakan terlibat percobaan pengaturan laga pada kompetisi. Meski sama-sama melakukan dosa besar sepak bola, kedua orang ini punya sikap berbeda.

Saat Januar Herwanto membongkar permintaan dari Exco PSSI Hidayat untuk mengatur skor pada pekan terakhir November lalu, langsung disikapi oleh anggota Exco tersebut.

BACA JUGA: Dua Kali Mangkir, Eks Anggota Exco PSSI Bakal Dijemput Paksa

Dengan terang-terangan dia jantan menyatakan mundur pada 3 Desember.

Selain itu, Komdis juga langsung bergerak dan langsung mengumumkan memberikan sanksi pada Hidayat keesokan harinya.

BACA JUGA: Pekan Depan Tersangka Baru Kasus Mafia Bola Diumumkan

Berbeda dengan saat ini, meski Johar Lin Eng sudah dinyatakan tersangka dan Satgas Antimafia Bola memiliki banyak cukup alat bukti bahwa dia terlibat pengaturan laga, belum ada pernyataan gentle.

Yang bersangkutan, sejauh ini juga masih menjadi anggota Exco PSSI.

BACA JUGA: Ditahan, Johar Lin Eng Masih Dipertahankan di Exco PSSI

Bahkan, PSSI memberikan bantuan hukum dengan mengawalnya menggunakan lawyer yang ditunjuk oleh PSSI.

"Kami tadi memutuskan dan sudah diputuskan dari awal, mengirim lawyer, untuk membantu dan untuk menjelaskan hingga nanti bagaimana keputusan dan inkracht," ujar Ketua Umum PSSI Edy Rahmayadi.

Melihat beda sikap dua orang anggota Exco ini, maka bisa dipastikan Johar tak sejantan Hidayat. Tak perlu waktu lama, Hidayat mundur karena sudah melakukan percobaan pengaturan pertandingan. Tapi, di sisi lain, Johar sudah terbukti mengatur laga tapi belum juga menyatakan mundur. (dkk/jpnn)


Beda Sikap Hidayat dan Johar


Hidayat

-27 November Berita membesar dan menjadi isu buruk

-3 Desember mundur


Johar Lin Eng

-19 Desember 2018 menjadi isu nasional dan dilaporkan ke polisi
-Sampai 3 Januari 2019 belum juga mundur

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... PSSI Siapkan Kuasa Hukum untuk Bela Nasib Johar Lin Eng


Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler