Hidup Terlalu Mewah, Paus Franciskus Nonaktifkan Uskup Jerman

Selasa, 19 November 2013 – 11:32 WIB

jpnn.com - BERLIN- Jaksa penuntut di Jerman akhirnya menghentikan penuntutan terhadap Uskup Kota Limburg setelah pemuka Katolik itu mau membayar uang damai sebesar 20.000 euro atau sekira Rp307 juta dalam gugatan hukum melawan sebuah majalah terbitan setempat.

Uskup Franz-Peter Tebartz-van Elst didakwa berdusta di bawah sumpah terkait sebuah lawatannya ke India. Ia diduga berbohong saat bersaksi terkait pemberitaan majalah terbitan Hamburg, Der Spiegel yang menyebutnya terbang dengan pesawat di kursi kelas satu untuk mengunjungi kaum papa di lokasi kumuh di India.

BACA JUGA: Pedang Raja Saudi Laku Rp 12 Miliar

Menurut laman BBC, Senin (18/11), pemberitaan tentang 'uskup mewah' ini bukan terkait perjalanan itu saja. Franz-Peter juga disorot karena dianggap menghamburkan uang untuk merenovasi kediaman resmi Uskup Limburg, hingga menghabiskan anggaran senilai 31 juta euro atau Rp 482 miliar.

Wartawan BBC, Alan Johnston di Roma mengutip pemberitaan yang menyebut bak mandi di istana Uskup itu bernilai USD 20 ribu atau sekitar Rp 220 juta sementara meja pertemuannya USD 34 ribu atau Rp 374 juta.

BACA JUGA: Mahathir Didera Infeksi Dada

Berita ini sontak membuat geram umat Katolik setempat. Paus Fransiskus sendiri telah memerintahkan agar Uskup Franz-Peter Tebartz-van Elst sementara dinonaktifkan dari posisinya. Aparat kepausan kini tengah menyelidiki dugaan tentang gaya hidup mewah sang uskup.

Umat gereja di Jerman sendiri dikenai pajak yang langsung dipotong dari pendapatan mereka, sehingga pemberitaan tentang gaya hidup pemuka Katolik ini banyak menimbulkan kritik dan kemarahan.  Sejak meletup pemberitaan tentang uskup Limburg, sudah berkali-kali muncul seruan agar ia mundur atau dipecat dari kedudukannya. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Aldi Rizal, Bekas Balita Perokok Asal Sumsel yang Bikin Media Inggris Heboh Lagi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Evaluasi Kerjasama Pertukaran Informasi dengan Australia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler