Evaluasi Kerjasama Pertukaran Informasi dengan Australia

Senin, 18 November 2013 – 20:26 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Sejumlah diplomat Australia terancam diusir dari Indonesia. Hal ini buntut dari kabar penyadapan yang dilakukan badan intelijen Australia terhadap sejumlah pejabat tinggi Indonesia.

Menurut Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Marty Natalegawa, pemerintah segera mengevaluasi perjanjian kerjasama pertukaran informasi dengan Australia. Salah satu bagian dari evaluasi adalah penerapan prinsip resiprokal terkait jumlah personel yang ditempatkan di negara masing-masing.

BACA JUGA: Snowden, si Pembocor Rahasia yang Mengguncang Dunia

"Prinsip resiprokal itu begini, misalnya jumlah pejabat kita yang menangani informasi di Canberra ada berapa, Australia hanya boleh menempatkan  pejabat dengan jumlah yang sama di Jakarta," kata Marty kepada wartawan di kantor Kemlu RI, Pejambon, Jakarta, Senin (18/11).

Namun, lanjutnya, sejauh ini belum bisa dipastikan apakah kebijakan itu akan berujung pada pemulangan diplomat Australia. Pasalnya, saat ini belum diketahui berapa jumlah pejabat diplomatik Indonesia maupun Australia yang bertugas menangani informasi. "Yang pasti kita akan menerapkan prinsip resiprokal," lanjut Marty.

BACA JUGA: Putra Presiden Tewas dalam Kecelakaan Pesawat

Perjanjian kerjasama antara Indonesia dengan Australia tertuang dalam Traktat Lombok. Perjanjian itu menyebutkan bahwa Indonesia dan Australia sepakat berbagi informasi intelijen selama kedua negara saling menghormati dan mendukung kedaulatan, integritas teritorial, kesatuan bangsa, dan kemerdekaan politik setiap pihak.

Marty menegaskan, Indonesia berhak untuk mengevaluasi kerjasama tersebut. Pasalnya, Australia telah melanggar perjanjian dengan melakukan penyadapan. "Penyadapan jelas melanggar kedaulatan dan hukum nasional," tegas Marty. (dil/jpnn)

BACA JUGA: SBY Disadap, Politisi Australia Kecam PM Tony Abbot

BACA ARTIKEL LAINNYA... Empat Operator Seluler di Indonesia Disebut dalam Dokumen Penyadapan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler