Hiks...Bang Mandra Mohon Tidak Dibabat

Kamis, 10 Desember 2015 – 21:13 WIB
Mandra Naih menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto : dok jpnn

jpnn.com - JawaPos.com - Komedian Betawi Mandra Naih terisak saat membacakan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan hukuman yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakpus kepadanya. Dalam pledoinya, Mandra mengharapkan agar kasus korupsinya yang menjeratnya itu bisa dibongkar hingga ke akarnya.

"Di awal persidangan, saya pernah katakan bahwa kasus korupsi di TVRI ini harus dibongkar hingga ke akar-akarnya. Dan hal itu selalu diulangi dan diingatkan oleh majelis hakim yang mulia kepada saya," kata Mandra saat membacakan pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/12).

BACA JUGA: Penuhi Panggilan Bareskrim, Novel Baswedan Santai

Tak hanya itu, Mandra kemudian seolah berpantun mengibaratkan kasus yang menimpanya itu. Menurutnya, jika kasus korupsinya diibaratkan sebuah pohon, maka dirinya adalah buah.

"Jangan sampai akarnya dibongkar, buahnya juga dimatiin. Maksudnya, jangan dalam membongkar kasus korupsi di TVRI sampai membabi buta, termasuk saya yang diibaratkan sebagai buah, jadi kena juga getahnya dibabat habis. Sebab, saya tidak melakukan korupsi dan tidak menjadi bagian dari akar-akarnya itu," papar Mandra.

BACA JUGA: Rp 950 Miliar untuk Rusun Pasar Rumput

Dalam kesempatan itu, Mandra juga mengungkapkan penyesalannya. Bintang sinetron Si Doel Anak Sekolahan itu mengaku menyesal karena terlalu percaya kepada orang-orang yang terlihat baik, namun justru memanfaatkan kepolosannya. Yaitu, pembeli ketiga produksi filmnya sebelum dibeli pihak TVRI, Iwan Chermawan.

"Saya menyesal, karena sudah merepotkan banyak orang yang harus mengikuti kasus saya ini. Untuk itu, saya mohon maaf," kata Mandra diiringi dengan isak tangis.

BACA JUGA: IJW : Jaksa Agung Ngawur

Karena itu, Mandra memohon kepada majelis hakim untuk bisa membebaskannya dari hukuman.

Sebelumnya, Mandra dituntut JPU dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. Mandra dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dalam pengadaan program siap siar di LPP TVRI yang menggunakan APBN 2012. Mandra selaku Direktur PT Viandra Production disebut melakukan penggelembungan tiga paket program siap siar yang dijual ke TVRI melalui Iwan Chermawan.

Atas proyek ini, Mandra memperoleh kekayaan dengan menerima pembayaran dari TVRI sebesar Rp 1,4 miliar. (Put/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Hamzah Anggap Orang Ini Tak Layak Jadi Presiden


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler