Hilang Jabatan AKBP Agus Sugiyarso Gegara Ulah Konyol Istri Joget TikTok Pamer Duit Segepok

Selasa, 02 November 2021 – 13:59 WIB
Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak. Foto: FINTA RAHYUNI/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot jabatan AKBP Agus Sugiyarso sebagai Kapolres Tebing Tinggi.

AKBP Agus Sugiyarso dimutasi sebagai perwira menengah (pamen) di Polda Sumatera Utara (Sumut) gegara ulah konyol sang istri yang memamerkan segepok uang sambil joget TikTok.

BACA JUGA: Istri Joget TikTok Pamer Duit Segepok, AKBP Agus Sugiyarso Kena Getahnya

Aksi istri Agus viral di media sosial sampai akhirnya Kapolri mengeluarkan surat telegram bernomor ST/2280/X/KEP/2021 tertanggal 31 Oktober 2021.

"Kapolres saya tarik ke polda dalam rangka evaluasi," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/11).

BACA JUGA: Duel 2 Pelajar SMK, Kepala UA Ditancap Celurit, Darah Mengucur

Panca menegaskan tindakan istri AKBP Agus Sugiyarso dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri No 10/2017 tentang aturan agar anggota kepolisian dan keluarga menghindari gaya hidup mewah.

Untuk itu, kata Panca, bagi anggota Polri yang melanggar akan diberikan sanksi.

"Ini meskipun bukan dia yang melakukan tetapi kami melihat bahwa dia tahu bahwa perintah Kapolri tidak boleh menunjukkan gambar-gambar yang menampilkan hedonisme dan harta benda. Ini konsekuensi bagi anggota Polri," kata mantan Kapolda Sulawesi Utara itu.

"Untuk itu saya tegaskan anggota Polri yang melakukan pelanggaran wajib hukumnya akan menerima sanksi sesuai kesalahan," tegas Irjen Panca Putra Simanjuntak.

Sebelumnya, AKBP Agus juga sempat diperiksa Propam Polda Sumut seusai video seorang wanita yang diduga istrinya memamerkan uang viral di media sosial. (mcr22/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler