jpnn.com, BEKASI - Sopir taksi, SU diangkap polisi di Bekasi Selatan lantaran menghisap ganja.
Kepad polisi, dia mengaku sudah mengisap ganja sejak beberapa bulan.
BACA JUGA: Sulaiman Diciduk Polisi Saat Turunkan Kardus dari Mobil L300
Alasannya untuk menghilangkan rasa bosan saat menunggu penumpang yang datang.
SU mengaku baru saja membeli barang haram itu dari rekannya sesama sopir berinisial Yu.
BACA JUGA: Waspadai Bahaya Paparan Asap Ganja
“Perbuatan mereka sangat membahayakan dirinya dan orang lain, terutama penumpang. Karena mengonsumsi narkotika bisa menurunkan daya konsentrasi,” tutur Erna.
Imbasnya, mereka dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
BACA JUGA: Polda Metro Tangkap Penyelundup Ganja Jaringan Aceh-Jakarta
“Saat ini mereka masih diperiksa untuk menelusuri pemasok ganja itu,” tandasnya.(kub/pojokbekasi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tanam Pohon Ganja, Ebbel Ngaku Dikonsumsi Sendiri
Redaktur & Reporter : Yessy