jpnn.com, BEKASI - Ebbel Dzikrrus Bercaranda (28) pemuda yang nekat menanam pohon ganja di rumahnya, mengaku barang haram itu dikonsumsi untuk keperluannya pribadi.
“Ya, untuk dipakai (dihisap) sendiri sama saya, saya tidak perjualbelikan,” kata Ebbel di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (13/4).
BACA JUGA: Ebbel Ngaku Beli Bibit Ganja via Online
Pemuda yang hidup seorang diri di Perum Duta Indah, Jalan Kenanga Raya Blok I No.21 RT 07/15, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, itu ditangkap tanpa perlawanan, Selasa (10/4).
Ebbel mengatakan mendapati bibit pohon ganja dari rekannya yang ada di Bali yang kerap di edarkan secara online di Jakarta.
BACA JUGA: Ebbel Tanam Pohon Ganja di Teras Rumah
“Dari Bali (bibit pohon ganja). Dijual secara online. Saya pelihara sendiri, kalau sudah besar pertangkainya saya jemur hingga kering,” tutur Ebbel.
Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka disangka dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Subsidier Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (kub/gob)
BACA JUGA: Mahasiswa di Semarang Beli Ganja dari Belanda Pakai Bitcoin
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawa 20 Kg Ganja, Perempuan Asal Aceh Utara Diciduk di Medan
Redaktur & Reporter : Yessy