jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjerat advokat Fredrich Yunadi dan dokter bernama Bimanesh Sutardjo sebagai tersangka kasus menghalangi proses penyidikan lembaga antirasuah itu terhadap Setya Novanto. Namun, KPK juga terus mengembangkan penyidikan.
“Saksi lainnya bisa saja dalam pengembangan,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (10/1).
BACA JUGA: Fredrich Pesan Kamar VIP di RS sebelum Setnov Tabrak Tiang
Mantan petinggi Polri itu menambahkan, bisa saja KPK dalam proses pengembangan penyidikan menjerat tersangka lain. Misalnya, soal keterlibatan Hilman Mattauch yang menyopiri Toyota Fortuner pembawa Novanto.
Hilman membawa Novanto dengan mobil Toyota Fortuner yang akhirnya menabrak tiang listrik di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Selanjutnya, Novanto dibawa ke RS Medika Permata Hijau.
BACA JUGA: Lindungi Setnov, Fredrich dan Bimanesh Resmi jadi Tersangka
Selain itu, KPK juga menelusuri dugaan keluarga Novanto ikut membantu menyembunyikan ketua DPR nonaktif itu. “Kalau kami bisa buktikan baik keluarga ataupun Hilman, maka untuk berikutnya bisa saja jadi tersangka,” tutur Basaria.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Fredrich dan seorang dokter bernama Bimanesh Sutardjo sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menjerat Novanto. Bimanesh dan Fredrich diduga bersekongkol agar Novanto dapat dirawat di rumah sakit untuk menghindari KPK.
BACA JUGA: Jumat, Fredrich Yunadi Diperiksa KPK Sebagai Tersangka
Kini, KPK menjerat Fredrich dan Bimanesh dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Akhirnya, KPK Jerat Eks Pengacara Setnov Juga
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan