jpnn.com - CILEGON – FPI Kota Cilegon melaporkan seorang pria bernama Rudi Ferdiansyah ke Polda Banten atas tuduhan penistaan agama dan penghinaan.
Warga Lingkungan Kruwuk, Grogol, Cilegon itu dianggap menghina Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab melalui komentarnya di media sosial Facebook.
BACA JUGA: Wali Kota: Merasa tak Cukup Gaji, ya Berhenti jadi Pegawai
Kasus ini bermula saat Rudi mengomentari sebuah berita di akun fanspage Media NKRI, Rabu (23/11). Isi komentarnya dipenuhi kata-kata kasar yang diarahkan kepada Habib Rizieq.
Di antaranya dia meminta Kapolri untuk memerintahkan sniper menembak mati Rizieq. Rudi juga menulis siap menampung jenazah sang habib untuk kemudian dimutilasinya.
BACA JUGA: Ya Ampun, Beginilah ABG Bermesuman di Kompleks GOR
Awalnya ulah Rudi hanya menuai reaksi di dunia maya. Hampir setiap status update yang pernah dia tulis di Facebook mendapat balasan dari para netizen dengan bernada ancaman.
Namun pada malah harinya, urusan ini sudah merembet ke dunia nyata. Rumah Rudi disatroni sejumlah orang yang mengaku dari FPI. Beruntung dia saat itu sedang tak berada di tempat.
BACA JUGA: Kini, Ada Kapal Pelni dari TJ Priok ke Padang
Ketua FPI Cilegon Muhammad Rodiyudin Alkhasan mengakui bahwa sejumlah anggota FPI mendatangi rumah Rudi. Dia mengklaim hal itu dilakukan untuk mencegah adanya aksi main hakim sendiri oleh masyarakat yang tersinggung oleh tulisan Rudi tersebut.
“Iya betul. Itu dari FPI Cilegon dan FPI Serang. Kita bukan menggeruduk, anggota kita kesana untuk mengamankan takutnya ada oknum lain yang menunggangi FPI. Takut terjadi anarkis ditempat,” ujar Rodiyudin, saat dihubungi melalui telepone selular, Kamis (24/11).
Rodiyudin menyatakan pihaknya telah melaporkan kasus ini keranah hukum dan sepenuhnya telah diserahkan untuk ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian.
“Sudah kita pasrahkan ke Polisi, jadi kalaupun nanti ada orang yang mengatasnamakan FPI lalu terjadi anarkis dirumahnya (Rudi), itu bukan dari kami,” ucapnya.
Kata Rodiyudin, Rudi terancam kena dua aduan pasal dengan hukuman enam tahun kurungan penjara. Pasal yang dimaksud adalah terkait penistaan agama dan atas pasal penghinaan Habib Rizieq.
Dia mengklaim bahwa FPI Cilegon sebenarnya sudah memaafkan Rudi . Meski begitu, pihaknya tetap pengin Rudi merasakan beratnya hidup di bui selama bertahun-tahun
“Kita sudah melapor ke Polres Cilegon, lalu dari Polres Cilegon di instruksikan disuruh lapor ke Polda (Banten). Surat lapor sudah turun, sudah resmi. Untuk maaf kita berikan, tapi masalah hukum tetap harus dijalankan. Sebagai efek jera,” tuturnya. (Riko/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BP Batam Tarik Hak Pengolahan 38 Lahan Tidur
Redaktur : Tim Redaksi