Hina Merah Putih, WN Malaysia Tersangka

Jumat, 23 Agustus 2013 – 13:13 WIB

jpnn.com - DUMAI - Kepolisian Resor (Polres) Dumai menetapkan Broderick Chin alias Acin sebagai tersangka kasus pelecehan terhadap bendera Merah Putih yang dilakukannya pada Jumat (16/8) lalu.

Kendati sudah menyandang status tersangka, GM PT Kreasijaya Adhikarya, anak perusahan Kuala Lumpur Kepong (KLK) itu belum ditahan.

BACA JUGA: Korban Pembunuhan Dibuang ke Kebun

Kasatreskrim Polres Dumai AKP Bayu Wicaksono sebagaimana dilansir Raiu Pos (Grup JPNN) Jumat (23/8) mengatakan, penetapan status tersangka Broderick dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi.

"Petunjuk dan barang bukti dinyatakan lengkap, kita tetapkan Broderick Chin alias Acin menjadi tersangka. Saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan secara intensif sebagai tersangka dan dalam waktu dekat pasti dilakukan penahanan,” kata Yudi.

BACA JUGA: Sebatang Kara, Nenek Dirampok Lantas Dibunuh

Ditambahkannya, apapun pengakuan dari Acin, yang terpenting pihak penyidik sudah menemukan beberapa barang bukti menjerat pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatan.

Kasus ini bermula pada Jumat (16/8) pekan lalu saat beberapa staf dan karyawan menggelar rapat bersama Acin. Saat itu warga negara Malaysia itu menanyakan apakah ada bendera Merah Putih untuk dipasang dalam rangka menyambut HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus 2013.

BACA JUGA: Tujuh Pasangan Digerebek di Kamar Kos

Entah dengan maksud berseloroh atau serius, Acin langsung menyeletuk, “Kalau tidak ada, pakai saja kolor saya yang putih ini, dan istri saya punya yang warna merah,”.

Informasi ini pun beredar luas ke tengah masyarakat Dumai. Kontan saja ucapan Acin segera menyulut emosi warga. Senin (19/8) pagi, ratusan massa berdemo ke Kantor PT Kreasijaya Adhikarya untuk menuntut  Acin mempertanggungjawabkan ucapannya tersebut.(yls/fat/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Si Janda Lupa Berapa Kali Ngeseks


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler