jpnn.com - Pengadilan Pakistan menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang pria Non-Muslim karena aksinya yang telah menghina Nabi Muhammad SAW. Pria yang disembunyikan identitasnya ini pun harus berakhir di tiang gantungan.
Laman Voa Indonesia, Minggu (13/4) melaporkan penghinaan ini terjadi pada tahun 2013 yang diawali dengan pertengkaran. Umat Muslim yang tak menerima hujatan itu tersulut emosi sehingga terjadi kerusuhan di Kota Lahore, wilayah timur Pakistan.
BACA JUGA: Malaysia Tepis Kabar Ada Panggilan dari Kokpit MH370
Pakistan memang memberlakukan peraturan yang ketat atas penghinaan yang didasarkan pada agama. Mereka yang terbukti bersalah diancam hukuman mati.
Namun kebijakan ini diprotes Amnesty Internasional. Selain mengutuk hukuman mati terhadap pria yang telah menghina Nabi Muhammad, lembaga itu juga memprotes pemberlakuan hukuman mati.
BACA JUGA: Wanita Pelempar Sepatu ke Hillary Clinton Dibebaskan
“Pertengkaran antara dua orang yang berteman bukan dasar untuk menyeret siapapun ke tiang gantungan,” katanya. (awa/jpnn)
BACA JUGA: Korut Anggap Pemilu Sensus Tak Resmi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pria Beristri 39 dan Bercucu 127 Jadi Incaran Para Caleg
Redaktur : Tim Redaksi