jpnn.com, JAKARTA - Sunarso, hakim yang menjadi korban dugaan pemukulan yang dilakukan oknum pengacara berinisial D, melayangkan laporan ke Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (18/7) malam.
Laporan teregistrasi dengan nomor LP/1283/K/VII/2019/RESTROJAKPUS.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Tomy Winata Serang Majelis Hakim PN Jakpus
"Kami laporkan sesuai dengan prosedur hukum ya kan," kata Sunarso ditemui setelah membuat laporan di Polres Metro Jakarta Pusat.
BACA JUGA : Kuasa Hukum Tomy Winata Serang Majelis Hakim PN Jakpus
BACA JUGA: Debby Tidak Disekap, tapi Dipukul Pacar di Wajah
Sunarso mengakui, secara pribadi memaafkan D yang diduga memukulnya. Hanya saja, dugaan kasus pemukulan sudah berkaitan dengan kelembagaan yakni Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Kalau pribadi, sih, saya mungkin bisa memaafkan, tetapi kalau lembaga, ini kan sudah bicara masalah kelembagaan," ungkap Sunarso.
BACA JUGA: Tersinggung, Pria Ini Pukul Pemilik Konter HP dengan Balok
Sunarso menganggap, dugaan aksi pemukulan berpotensi menghina lembaga peradilan. Sebab, peradilan seharusnya bisa berlangsung dengan tertib dan aman.
"Tentunya seperti itu, ya. Itu termasuk contempt of court. Contempt of court itu membuat keonaran dari persidangan, pengadilan," ungkap dia.
BACA JUGA : Hakim Geregetan, Via Vallen dan Nella Kharisma Sudah Tiga Kali tak Hadir di Sidang
Sebelumnya keributan terjadi pada persidangan di PN Jakpus, Kamis ini. Terjadi insiden kekerasan saat majelis hakim menyidangkan perkara perdata yang melibatkan pengusaha nasional Tomy Winata dengan PT PWG.
Peristiwa itu terjadi pada pukul 16.00 di Ruang Sidang Subekti. Advokat berinisial D yang menjadi kuasa hukum Tomy menyerang majelis hakim.
Humas PN Jakpus Makmur mengatakan, keributan itu terjadi ketika majelia hakim membacakan putusan atas perkara bernomor 223/pdt.G/2018/JKT. Perkara itu merupakan buah gugatan perdata Tomy Winata terhadap PT PWG. (mg10/jpnn)
Gerindra Pun mulai ditinggal pengikutnya:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sopir Angkot Pukul Driver Taksi Online
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan