jpnn.com, MALANG - Riyan Fajar Riyanto (33) warga Kelurahan Purwodadi, Kota Malang harus berurusan dengan Satreskrim Polsek Turen.
Pria yang sehari -hari menjadi reseller handphone dari konter tersebut memukul Irvan Aziz pemilik toko tersebut.
BACA JUGA: Sopir Angkot Pukul Driver Taksi Online
BACA JUGA : Sopir Angkot Pukul Driver Taksi Online
Riyan memukul Irvan karena membentaknya dan membuatnya tersinggung.
BACA JUGA: Ngamuk karena Dana BOS, Guru Pukul Kepala Sekolah dengan Palu
"Tanpa pikir panjang pelaku mengambil kayu dan dipukulkan ke kepala korban," ujar Iptu Soleh MasUdi, Panit Reskrim Polsek Turen.
Beberapa saksi yang kaget atas kejadian itu segera mengamankan pelaku dan membawa korban ke rumah sakit terdekat.
BACA JUGA: Duh Emosi karena Diklakson, Pria Ini Langsung Hajar Patria
BACA JUGA : Sungguh Tega, Jerman Pukul Istri Pakai Gergaji Gegara Cucu Menolak Dipangku
Barang bukti kayu panjang 66 centimeter juga diamankan di Polsek Turen. Polisi belum menjelaskan alasan Riyan merasa tersinggung dengan ucapan korban.
Pelaku Riyan Fajar dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. "Ancamannya 2 tahun 8 bulan kurungan penjara," pungkas Iptu Soleh. (pul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Apes Banget, Dihajar Teman Sendiri gara - gara Tagih Utang Rp 150 Ribu
Redaktur & Reporter : Natalia