“Manajemen secara nyata telah melakukan tindak pidana terhadap nasabah seperti rekasadana Antaboga,” kata Asman saat membacakan pandangan akhir Fraksi PAN dalam rapat Pansus Angket Century di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/2) malam.
Dari tujuh item yang disimpulkan, FPAN mengakui adanya kelemahan pengawasan Bank Indonesia (BI) terhadap Bank Century, mulai dari proses akuisisi merger sehingga terjadi penyimpangan, hingga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak menerapkan kehatia-hatian dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP).
Karena telah terjadi penyimpangan, FPAN mendesak agar Rancangan Undang-undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) segera diselesaikan sebagai kerangka untuk memperkuat peraturan sistem keuangan.
“Marilah kita mengambil hikmah atas penyelidikan kasus ini dan kita tuntaskan pertanyaan yang tidak terjawab seperti kasus BLBI
BACA JUGA: Aburizal Sesalkan Cara Pemerintah
Hilangkan saling curiga,” pintanya.(awa/gus/fas/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Fraksi Golkar Amankan Posisi SBY
Redaktur : Antoni