Hindari Istilah Kriminalisasi, KY Merasa Kesalahannya Terus Dicari

Senin, 13 Juli 2015 – 00:55 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Banyak kalangan memertanyakan langkah Bareskrim Polri menetapkan dua komisioner  Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi. Penetapan tersangka itu diduga sebagai upaya kriminalisasi karena KY merekomendasikan sanksi ke Sarpin yang mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh tak mau berspekulasi dengan menyebut penetapan tersangka kepada dua koleganya itu sebagai upaya kriminalisasi. Imam justru mempersilakan publik untuk menilai tentang kemungkinan kesamaan pola antara kasus yang menjerat komisioner KY dengan status tersangka yang disandang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjerat Budi Gunawan.

BACA JUGA: Pemudik Ini Puji Pelayanan KAI terkait Pembelian Tiket

“Hasil dari pleno oleh tujuh komisioner berupa rekomendasi sanksi. Jadi saya kira bisa dipikirkan sendiri, apakah polanya sama seperti KPK yang komisionernya ditetapkan sebagai tersangka?" kata Imam dalam jumpa pers di kantor KY, Jakarta, Minggu (12/7).

Imam mengakui bahwa status Suparman dan Taufiqurrahman sebagai tersangka pencemaran nama baik memang hanya selisih beberapa hari setelah KY merekomendasikan sanksi untuk Sarpin. Namun, Imam tak mau mengaitkan status tersangka itu dengan rekomendasi sanksi dari KY untuk Sarpin.

BACA JUGA: Innalillahi, Pemudik Ini Tewas dalam Bus

"Saya tidak tahu ada hubungannya atau tidak. Tapi yang jelas ini  (penetapan tersangka, red) setelah rekomendasi itu (sanksi untuk Sarpin, red),’’ imbuh Imam.

Menurutnya, baik Suparman maupun Taufiq hanya sekali dipanggil untuk diperiksa terkait laporan Sarpin yang merasa jadi korban pencemaran nama baik. Namun, sekali lagi Imam menegaskan bahwa status tersangka untuk dua koleganya memang keluar setelah KY merekomendasikan sanksi untuk Sarpin.

BACA JUGA: 35 Ribu Kendaraan Mudik Melintasi di Daerah Ini

Saat ini, tutur Imam, KY sedang mengumpulkan pendapat-pendapat hukum sejumlah pakar terkait kasus yang menjerat dua komisionernya. Pasalnya, kasus itu terkesan hanya untuk mencari kesalahan komisioner KY. “Pernyataan dua komisioner di media massa itu tidak menunjukkan adanya pencemaran nama baik,” pungkasnya.(flo/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Ingatkan Pemudik Bahaya BBM Kemasan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler