Hindari Kerugian Negara, Antam Didorong Lakukan PK Lawan Konglomerat

Selasa, 11 Oktober 2022 – 20:29 WIB
PT Antam. Foto dok Antam

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita mendukung PT Aneka Tambang (Antam), Tbk., untuk menempuh jalur peninjauan kembali (PK) dalam menghadapi gugatan konglomerat.

Dia mengatakan bahwa Antam masih memiliki kesempatan melakukan perlawanan secara hukum terhadap konglomerat asal Surabaya, Budi Said.

BACA JUGA: Putusan Hakim Dinilai Keliru, Antam Disarankan Lakukan PK

"Antam tempuh PK saja," kata Prof. Romli saat dihubungi wartawan di Jakarta, kemarin.

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Padjajaran itu mendukung langkah tersebut bukan lantaran kalah atau menang.

BACA JUGA: Antam Manfaatkan Tandan Kosong Kelapa Sawit untuk Reklamasi

Menurut dia, langkah PK perlu diambil karena sudah sangat mendesak dan jalan terakhir untuk menghindari kerugian negara.

Prof Romli merujuk pada keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Budi Said terhadap PT Antam pada akhir Juni lalu.

BACA JUGA: Tata Kelola yang Baik Membuat Antam Capai Zero Fatality di 2022

Akibat putusan itu, Antam diharuskan membayar 1,1 ton emas atau berupa uang yang senilai dengan jumlah tersebut kepada Budi Said.

Menurut Prof Romli, jika tuntutan itu dibayarkan maka berpotensi mengakibatkan adanya kerugian negara.

Oleh karenanya, kata dia, kebijakan yang bisa berdampak pada kerugian negara seharusnya bisa dihindari.

"Kerugian keuangan negara sama dengan tipikor (tindak pidana korupsi)," jelas Prof Romli.

Sebelumnya, pada 29 Juni lalu, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Budi Said terhadap PT Aneka Tambang Tbk. Dalam gugatan tingkat kasasi itu, Antam dinyatakan bersalah.

Putusan Kasasi ini menguatkan putusan PN Surabaya yang menghukum PT Antam selaku tergugat I untuk membayar kerugian sebesar Rp 817.465.600.000.

Dalam kasus ini, Budi Said menggugat 5 pihak sekaligus. Kelima adalah PT Antam Tbk (selaku tergugat I), Tergugat II Kepala BELM Surabaya I Antam, Endang Kumoro.

Tergugat III tenaga administrasi BELM Surabaya I Antam, Misdianto. Tergugat IV General Trading Manufacturing and Service Senior Officer Ahmad Purwanto. Tergugat V Eksi Anggraeni.

Dalam gugatan Budi Said, Antam kalah di Pengadilan Negeri Surabaya. Namun Antam menang di tingkat banding Pengadilan Tinggi Surabaya. Kemudian Budi Said menggugat lagi ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung dan MA mengabulkan gugatannya. (jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler