jpnn.com, JAKARTA - Generasi Anti Narkoba Indonesia (GANI) mengapresiasi upaya Kepolisian Polda Metro Jaya yang berhasil mengungkap sindikat produsen dan penjual, yang menyalahgunakan rokok elektrik dengan menambahkan narkoba pada liquid vape.
GANI berharap kejadian serupa bisa dicegah, terutama melalui regulasi untuk mengatur rokok elektrik.
BACA JUGA: Asosiasi Vape Pertanyakan Keseriusan Kemenperin soal Standarisasi Rokok Elektrik
“Kami mengapresiasi kepolisian yang telah menangkap pelaku penyalahgunaan rokok elektrik. Semua pemangku kepentingan harus ikut andil dalam gerakan pencegahan penyalahgunaan rokok elektrik. Dibutuhkan dukungan pemerintah untuk membuat aturan khusus bagi produk ini,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Pusat GANI, Djoddy Prasetio Widyawan.
Djoddy mengatakan, pihaknya secara aktif mengkampanyekan 'Gerakan Pencegahan Penyalahgunaan Rokok Elektrik' bersama Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR) sejak 2019 lalu.
BACA JUGA: Persepsi Keliru Tentang Rokok Elektrik Bisa Meresahkan Publik
GANI dan KABAR sudah mensosialisasikan kampanye tersebut di sejumlah kota di Indonesia, seperti Bali dan Bandung. Tujuannya agar tidak ada lagi kasus penyalahgunaan produk ini.
“GANI siap berpartisipasi aktif dalam mengampanyekan bahaya narkoba bagi seluruh lapisan masyarakat. Rokok elektrik bukan alat untuk menggunakan narkoba,” tegas Djoddy.
BACA JUGA: Pemerintah Diminta Segera Melakukan Kajian Ilmiah Produk Tembakau Alternatif
Selain itu, Kementerian Kesehatan selaku otoritas yang bertanggung jawab atas produk tembakau dan turunannya harus segera mengeluarkan aturan khusus rokok elektrik dan produk tembakau alternatif lainnya.
“Rokok elektrik bermanfaat bagi perokok yang ingin berhenti merokok. Bukan untuk disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Djoddy.
“Ini bukan rokok sehingga aturannya harus dibedakan. Rokok elektrik justru bisa bantu mengurangi perokok. Perlu ada regulasi yang mengatur dari hulu sampai hilir, seperti bahan-bahan yang tidak boleh ditambahkan ke liquid, pengawasan sampai pemasaran khusus untuk usia 18 tahun ke atas. Aturan ini gunanya mencegah penyalahgunaan rokok elektrik dalam bentuk apapun,” imbuhnya.
Djoddy mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, asosiasi, pelaku usaha, hingga masyarakat luas, turut bekerja sama dalam mencegah penyalahgunaan produk tembakau alternatif.
“Dengan adanya regulasi khusus, akan mempermudah pemerintah dalam melakukan pengawasan penggunaan, memberikan kepastian bagi pelaku usaha, serta rasa aman bagi konsumen. Untuk pembentukan regulasi rokok elektrik, KABAR terbuka untuk berdiskusi dan siap terlibat di dalamnya,” pungkas Ariyo.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy