Hindari Penyelewengan, Pusri Palembang Salurkan Pupuk Subsidi Sesuai e-RDKK

Rabu, 10 Februari 2021 – 13:47 WIB
Ilustrasi pupuk subsidi. Foto: Humas Kementan

jpnn.com, PALEMBANG - PT Pusri Palembang anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero) selalu berkomitmen dalam menyalurkan pupuk subsidi aman sampai ke tangan petani.

Karena itu, Pusri memastikan stok pupuk subsidi tersedia sesuai dengan alokasi yang ditetapkan pemerintah.

BACA JUGA: Mantan Istri Andika Kangen Band Ditangkap Karena Narkoba

Serta mengacu pada prinsip 6 Tepat dalam pendistribusian pupuk, yaitu tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu.

"Prinsip ini kami terapkan di semua tingkatan jalur distribusi sampai ke tingkat petani yaitu dari Lini I hingga Lini IV,” ujar Vice President (VP) Humas PT Pusri Soerjo Hartono.

BACA JUGA: Pastikan tak ada PHK, PT Pusri Fokus Jaga Ketahanan Pangan

Soerjo mengatakan selain menjamin terpenuhinya stok pupuk di kios pengecer, Pusri juga memastikan dalam penyaluran pupuk bersubsidi tidak terjadi penyelewengan dan kelangkaan pupuk.

Untuk itu, sistem pendistribusian pupuk dilakukan secara tertutup, menggunakan mekanisme Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Elektronik (e-RDKK) yang dikelola Kementerian Pertanian.

BACA JUGA: Bicara Soal Perceraian, Aura Kasih: Banyak Drama, Wajar sih ya

Penerapan sistem e-RDKK ini bisa meminimalisir penyelewengan sehingga penyaluran pupuk bersubsidi semakin tepat sasaran.

Serta dapat mencegah terjadinya duplikasi data penerima subsidi dan keterlambatan penerbitan SK.

Usulan kebutuhan pupuk yang tercantum di e-RDKK selanjutnya dievaluasi Kementan untuk diterbitkan dalam SK Mentan tentang jumlah alokasi pupuk subsidi.

BACA JUGA: Jangan Asal! Pilih Suplemen yang Tepat untuk Meningkatkan Imunitas Tubuh

Dari SK tersebut kemudian terbit SK Dinas Propinsi dan SK Dinas Kabupaten sebagai dasar produsen pupuk menyalurkan ke petani.

Dalam menyalurkan pupuk bersubsidi, Pusri mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV. 

Serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2020, Juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2020.

Kedua aturan tersebut sebagai pedoman produsen, distributor, dan penyalur yang wajib dipenuhi dalam proses penyaluran pupuk bersubsidi.

Untuk wilayah Sumatera Selatan, Soerjo mengatakan sampai dengan 8 Februari 2021, penyaluran pupuk urea subsidi mencapai 11.607,30 ton dan pupuk NPK Subsidi telah tersalurkan sebesar 10.657,55 ton.

Untuk wilayah Banyuasin, stok urea subsidi yang tersedia sebesar 5.209,65 ton dan stok NPK Subsidi disiapkan sebanyak 3.704,5 ton.

Proses penebusan pupuk di kios dapat dilakukan dengan mudah. Bagi petani yang telah menggunakan kartu tani, maka cukup menggesek kartu tani pada mesin EDC di kios. 

Bagi kelompok tani yang belum memiliki kartu tani, maka penebusan dilakukan dengan memberikan fotokopi KTP Petani dan mengisi form penebusan yang disediakan Kios Pupuk Lengkap (KPL).

Kelompok tani juga harus membawa lembar eRDKK yang telah ditandatangani Dinas Pertanian setempat.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pupuk Indonesia Terapkan 5 Inisiatif Strategis untuk Hadapi 2021


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler