Hindari PHK Massal, Pemda Bakal Outsourcing Honorer yang Tak Masuk Database BKN

Rabu, 17 Juli 2024 – 16:53 WIB
Pemda bakal outsourcing honorer yang tidak masuk database BKN demi menghindari PHK massal. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah daerah (pemda) memilih tetap mempekerjakan honorer yang tidak masuk database BKN menjadi outsourcing untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Kebijakan ini diambil lantaran sampai sekarang peraturan pemerintah (PP) turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) belum juga diterbitkan.

BACA JUGA: PHK Massal Guru Honorer Jakarta, DPRD DKI Kritik Disdik

Padahal, instansi pusat dan daerah diminta menuntaskan honorer sampai Desember 2024.

Ketua Perkumpulan Honorer Kategori Dua Indonesia (PHK2I) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Tri Julianto mengatakan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menghindari PHK massal.

BACA JUGA: Pemda Salah Tafsir UU ASN 2023, Bukan PHK Massal Honorer

BKD memilih tetap mempekerjakan honorernya meskipun tidak masuk database BKN.

"Info sementara dari kepala BKD provinsi, honorer yang tidak masuk database BKN isunya di-outsourcing, " terang Tri Julianto kepada JPNN.com, Rabu (17/7).

BACA JUGA: 2 PR Besar Pengangkatan Honorer jadi PPPK, Nasib Non-Database BKN, Oh

Bagi honorer yang masuk database BKN, lanjutnya, diprioritaskan untuk diangkat ASN PPPK.

Tercatat, sebanyak 5.596 honorer di Provinsi Kalteng yang sudah masuk pendataan BKN tahun 2022.

Tri Julianto memberikan apresiasi kepada Pemprov Kalteng yang tetap mempekerjakan honorer yang tidak masuk database BKN.

"Teman-teman yang tidak masuk pendataan BKN ini akan dipekerjakan, apakah bentuknya nanti outsourcing itu paruh waktu atau pihak ketiga. BKD provinsi masih menunggu arahan juklak dan juknis dari pemerintah pusat," terang Tri.

Di sisi lain, dia prihatin melihat kondisi honorer daerah lain yang diberhentikan pemdanya dengan berbagai alasan.

Contohnya, ratusan guru honorer di daerah khusus Jakarta yang diberhentikan dengan alasan program cleansing.

Menurut Tris, seharusnya tidak boleh ada PHK selama PP turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) terbit.

Jadi, pemda semestinya wait end see.

"Selama belum ada regulasi resmi, semuanya masih bersifat wacana. Namun, pesan yang sudah jelas dari MenPAN-RB Azwar Anas tidak boleh ada PHK, bahkan pemda diminta menganggarkan gaji honorer tanpa dipotong," tegasnya.

Dia menambahkan selama belum diterbitkan turunan UU ASN 2023, pemda tidak boleh main pecat honorer.

Sebab, regulasi itu yang mengatur jelas mau dikemanakan honorernya. (esy/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler