jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) mengklaim serapan Kredit Usaha Rakyat (KUR) mencapai Rp577 miliar. Serapan KUR yang dikhususkan untuk sektor pertanian ini terjadi hingga 24 Januari 2020.
Hal itu dikemukakan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana (PSP) Kementan Sarwo Edhy pada sosialisasi Pemanfaatan KUR dan Implementasi Konstratani di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu, 25 Januari 2020.
BACA JUGA: 2020, Kementan Canangkan Program RJIT 135.600 Ha
Sarwo Edhy mengatakan Kementan diamanahkan untuk menyalurkan dana KUR sebesar Rp50 triliun pada 2020. Dana ini untuk petani dalam mengembangkan budidaya komoditas pertanian, tanaman hortikultura, maupun perkebunan.
Dari Rp 577.277.806.350 dana KUR yang terserap, rinciannya untuk tanaman pangan Rp180.145.798.600, hortikultura Rp 59.654.250.000, perkebunan Rp 186.538.577.750, peternakan Rp 114.759.200.000, kombinasi Rp 29.988.500.000, dan jasa pertanian Rp 6.191.500.000.
BACA JUGA: Bekasi Dukung Kementan Pidanakan Pelaku Alih Fungsi Lahan Pertanian
"Dana KUR itu bunganya 6 persen jauh lebih rendahnya dibandingkan bunga kredit sebelumnya," kata Sarwo Edhy.
Berkaitan dengan penyaluran KUR itu, Bank BNI, BRI dan Bank Mandiri akan menjadi penyalur di semua daerah di Indonesia. Khusus di Sulsel, penyaluran KUR mencapai Rp 1 triliun seperti pengajuan dari Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah.
BACA JUGA: Kementan Terus Upayakan Solusi Alih Fungsi Lahan Pertanian
Kalaupun terjadi gagal panen karena sesuatu sebab, misalnya faktor alam, maka petani tidak akan menanggung kerugian, selama menjadi anggota asuransi pertanian.
"Karena itu, petani didorong untuk ikut asuransi pertanian, karena kebencanaan tidak dapat diprediksi kedatangannya," katanya.
Dia mengatakan melalui asuransi padi ini diyakini dapat dijangkau oleh para petani yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia.
"Asuransi ini petani hanya bayar Rp 36 ribu dan pemerintan mensubsidi Rp 144 ribu untuk areal satu hektare per musim. Apabila terjadi gagal panen atau bencana alam, maka Jasindo akan mengganti Rp 6 juta per ha per musim," katanya.
Begitu pula untuk asuransi peternakan, peternak hanya membayar premi Rp 40 ribu per tahun untuk 1 ekor ternak, dan pemerintah membayarkan Rp 160 ribu per tahun, sehingga jika ternak hilang, maka Jasindo akan mengganti Rp 10 juta per ekor.(ikl/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi