"Kami minta Mahkamah Konstitusi (MK) meninjau ulang Pasal 74 UU 40, karena pasal tersebut menjadi beban pelaku usaha," kata Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Hariyadi B Sukamdani saat mendatangi Kantor MK bersama para pengusaha dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) dan Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI), Jumat (28/11).
Menurut Hariyadi, tanggung jawab sosial dan lingkungan yang merupakan bagian dari prinsip good corporate governance (GCG) bukan tanggung jawab hukum, tapi tanggung jawab moral
BACA JUGA: Bank Grup IBC Raih Bank Awards 2008
Apalagi tanggung jawab korporasi selama ini sudah diatur cukup komprehensif dalam peraturan perundang-undangan sektoral terkait."Pasal tersebut menimbulkan ketidakpastian khususnya soal CSR yang sifatnya sukarela, serta menyebabkan iklim usaha tidak efisien dan tidak berkeadilan
BACA JUGA: Blackberry Gratis di Dunia Fantasi
Selain itu menimbulkan potensi salah tafsir dan melahirkan Perda yang bernuansa pungutan terhadap pengusaha," beber Hariyadi.Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, jelasnya, ada jika perusahaan mampu menjalankan perusahaan dengan baik dan menghasilkan
laba
BACA JUGA: Pertumbuhan KPR Melambat, Bunga KPR Naik
"Nah, kalau di Pasal 74 itu lain maknanya di mana semua pihak bisa minta bantuan pada perusahaanDengan demikian aturan ini menegaskan kalau tanggung jawab sosial merupakan kewajiban perusahaan dalam menyediakan danaPadahal banyak daerah yang sedang menyiapkan Perda untuk mengembangkan ini," tukasnya.Senada itu, kuasa hukum Kadin, HIPMI, dan IWAPI, John Pieter Nazar, menegaskan dengan pemberlakuan Pasal 74 terjadi diskriminatifSebab,membedakan antara perusahaan yang tunduk UU dengan yang tidak"Seharusnya tidak hanya dikenakan terhadap perusahaan tetapi menjadi tanggung jawab seluruh pihak," kata John(esy)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Eropa Danai Proyek PLTU 10 Ribu MW
Redaktur : Tim Redaksi