jpnn.com, JAKARTA - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menilai hadirnya Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang segera disahkan DPR RI akan mampu merespons berbagai perubahan dan tantangan di masa depan.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI), Dr Anggawira, Rabu (20/3).
BACA JUGA: PKS Usulkan Ada Pemilihan DPRD Tingkat II di Daerah Khusus Jakarta, Simak Alasannya
Dia menyebutkan tidak hanya untuk Jakarta saja, tetapi juga di daerah sekitarnya yang merupakan pusat pertumbuhan yang diharapkan untuk terintegrasi.
Meski UU baru ini tidak lagi menjadikan Jakarta sebagai ibu kota negara, tetapi Jakarta masih memiliki peran penting dalam mengakselerasi pertumbuhan untuk Indonesia secara keseluruhan.
BACA JUGA: Tok, DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU DKJ ke Rapat Paripurna
Anggawira mengatakan masalah yang telah terjadi selama ini di wilayah Jakarta dan sekitarnya adalah kurangnya koordinasi yang terstruktur dan terlembagakan dalam suatu kerangka aturan.
Tantangan ini menjadi jelas, kata dia, di mana pengelolaan haruslah saling terhubung satu sama lain.
BACA JUGA: DPR RI dan Pemerintah Sepakat, Gubernur DKJ Didapat Melalui Proses Pemilu
“Dengan adanya UU ini, fungsi koordinasi antarwilayah atau daerah yang otonom dipercaya dapat menjadi lebih komprehensif," kata Anggawira.
"Hal ini memungkinkan aturan-aturan atau regulasi yang terkait satu sama lain untuk saling berhubungan, seperti pengelolaan transportasi, pengelolaan sampah, dan pengelolaan sumber daya air. Koordinasi antardaerah menjadi penting untuk mencapai efektivitas dan efisiensi yang lebih baik,” lanjutnya.
Pria yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Umum Relawan Pengusaha Nasional (Repnas) ini mengatakan pengaruh terbesar bagi pengusaha dengan lahirnya UU DKJ ini adalah berjalannya fungsi koordinasi secara baik.
Dengan koordinasi yang semakin baik tersebut, dia meyakini output dan outcome yang diraih nantinya dapat dicapai lebih cepat.
“Karena kecepatan ini sangat penting, ketidakjelasan atau tumpang tindih dalam koordinasi dapat mengakibatkan keterlambatan. Saat ini, terdapat banyak keputusan yang harus direspons dengan cepat,” jelas Anggawira.
Dia mengatakan UU ini diharapkan bisa memberikan suatu kerangka formal tentang bagaimana daerah yang otonom dapat menjalin hubungan antara satu sama lain.
Dilihat dari aspek wilayah, kata dia, sebelumnya beberapa daerah mungkin terpisah secara administratif dalam provinsi tertentu, tetapi dalam praktiknya, mereka memiliki keterkaitan yang kuat.
"Sebagai contoh, Bekasi dengan Jawa Barat, Tangerang dengan Banten, tetapi dari segi hubungan dan konektivitas, mereka lebih terhubung dengan Jakarta,” ujarnya.
Anggawira kembali menegaskan dengan lahirnya UU DKJ ini maka Jakarta akan tetap memiliki peran penting dalam mengakselerasi pertumbuhan.
Pertumbuhan itu, kata dia, tidak hanya untuk Jakarta atau Jawa, tetapi juga untuk Indonesia secara keseluruhan.
“Jakarta dapat menjadi etalase bagi Indonesia yang berarti pertumbuhan dan perkembangan sebagai kota metropolitan dan pusat perdagangan akan menjadikannya salah satu kota terbaik di Asia Tenggara di masa depan,” pungkas Anggawira.(mcr8/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra