Tok, DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU DKJ ke Rapat Paripurna

Senin, 18 Maret 2024 – 22:57 WIB
DPR dan Pemerintah sepakat membawa RUU DKJ ke Rapat Paripurna. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, JAKARTA - Legislatif dan pemerintah sepakat membawa Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke tingkat II atau Rapat Paripurna DPR RI dalam waktu dekat untuk kemudian disahkan sebagai aturan.

Kesepakatan itu seperti tertuang dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/1) malam.

BACA JUGA: Pemprov DKI Jakarta Memperpanjang Masa Pendaftaran KJMU

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Atgas menyebut delapan dari sembilan fraksi menyetujui draf RUU DKJ untuk tingkat I.

"Dengan demikian dari sembilan fraksi, delapan fraksi menyatakan setuju dan satu menolak," kata legislator Fraksi Gerindra itu saat memimpin rapat, Senin.

BACA JUGA: Bagaimana Status DKI Jakarta Setelah RUU IKN Disahkan? Kang Saan Menjawab Begini

Diketahui, delapan yang menerima ialah PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PAN, NasDem, PKB, PPP, dan Demokrat.

Sementara itu, PKS menjadi satu-satunya parpol di parlemen yang menolak RUU DKJ dibawa ke tingkat II atau Rapat Paripurna.

BACA JUGA: Ibu Kota Negara Pindah, Status DKI Jakarta Harus Diubah

Supratman setelah mengungkapkan sikap delapan fraksi, langsung meminta persetujuan terhadap RUU DKJ dibawa ke Rapat Paripurna.

"Dengan demikian saya ingin meminta persetujuan kembali dari anggota Baleg DPR RI, apakah RUU DKJ, bisa kita teruskan untuk pengambilan keputusan tingkat II di sidang paripurna terdekat," tanya dia.

Mayoritas anggota fraksi yang hadir dalam rapat pleno pada Senin malam langsung bilang setuju dan Supratman mengetuk palu tanda pengesahan.

Adapun, Baleg DPR RI dan perwakilan pemerintah mulai membahas RUU DKJ di tingkat Panja sejak Rabu (13/3).

RUU DKJ terdiri dari 12 bab dan 72 pasal yang memiliki beberapa materi muatan utama. Satu di antaranya pembentukan dewan kawasan aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur).

Materi pokok lainnya ialah Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta akan dipilih melalui pemilihan langsung dan bukan penunjukkan. (ast/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler