HIPMI Yakini Niat Baik Pak Jokowi Untungkan Pekerja & Pengusaha Lewat UU Cipta Kerja

Minggu, 08 November 2020 – 19:29 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat makan siang bareng buruh pabrik sepatu di Tangerang, Banten, Selasa (30/4/2019). Foto: Kemnaker for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menilai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang telah resmi berlaku tidak hanya menguntungkan pekerja.

Menurut Ketua Departemen Luar Negeri Bidang ESDM, Industri, dan Perdagangan HIPMI Aelyn Halim, regulasi yang dikenal sebagai Omnibus Law itu juga akan menguntungkan pengusaha.

BACA JUGA: UU Cipta Kerja Diharapkan Bisa Membuka Lapangan Kerja Baru untuk Kalangan Milenial

"Menurut saya UU Omnibus Law Cipta Kerja ini akan menguntungkan kedua belah pihak, baik kalangan pengusaha maupun kalangan pekerja," ujar Aelyn melalui keterangannya, Minggu (8/11).

Aelyn menambahkan, HIPMI menyambut baik langkah pemerintah mengundangkan UU Cipta Kerja. Pemerintah, sambungnya, telah membawa iklim positif bagi investasi di Indonesia, khususnya kalangan pengusaha.

BACA JUGA: Pujian Kamar Dagang Eropa untuk UU Cipta Kerja

Lebih lanjut Aelyn meyakini UU Ciptaker akan memberikan efek positif dalam peembukaan lapangan pekerjaan seluas-luasnya sehingga mampu mengurangi pengangguran.

Aelyn meyakini niat baik Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal UU Ciptaker akan mampu menjaring investasi.

BACA JUGA: UU Ciptaker Diterbitkan untuk Niat Baik, Mohon Jangan Terjebak Hoaks

"Saya melihat di sini ada niat bagus dari Presiden Jokowi dengan adanya UU Omnibus Law Cipta Kerja ini. Jadi saya menilai pemerintah sudah tepat untuk meningkatkan investasi," kata Aelyn.

Pengamat ekonomi Harits Hijrah Wicaksana juga memberikan penilaian yang serupa dengan pandangan HIPMI. Menurutnya, UU Ciptaker akan mempermudah investor menanamkan modal usaha di Indonesia, sehingga lapangan pekerjaan pun makin terbuka.

"Kebijakan UU Cipta Kerja bertujuan memberikan kemudahan perizinan bagi investor," katanya.

Harits menambahkan, selama ini proses perizinan sangat menghambat investor. Sebab, kalangan investor yang hendak menanamkan modal mereka sering harus bertabrakan dengan banyak regulasi yang tumpah tindih.

Selain itu, pengurusan perizinan usaha sangat panjang dan mengeluarkan biaya cukup besar, sehingga berpotensi menjadi lahan korupsi dan pungutan liar.

Oleh karena itu, lanjut Harits, UU Ciptaker menyederhanakan banyak peraturan untuk mempermudah proses perizinan. Dengan demikian investor secara mudah menanamkan modal dan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

"Kami mengapresiasi UU Cipta Kerja itu bisa membangkitkan ekonomi dan menguntungkan pekerja juga tidak merugikan pengusaha," ujar Harits.(antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler