Pujian Kamar Dagang Eropa untuk UU Cipta Kerja

Rabu, 04 November 2020 – 19:29 WIB
Undang-Undang Cipta Kerja. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Perwakilan Kamar Dagang Eropa (EuroCham) di Indonesia menyambut positif Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

EuroCham menganggap regulasi yang dikenal dengan sebutan Omnibus Law itu akan memacu daya saing produk-produk Indonesia untuk berkompetisi dengan produk-produk internasional.

BACA JUGA: Harapan Mbak Shinta KADIN setelah Presiden Jokowi Teken UU Cipta Kerja

“Ini akan membawa standar bisnis hortikultura yang lebih baik lagi, seperti misalnya penerapan sertifikasi good agricultural practices dalam pertanian, yang diperlukan agar produk hortikultura lokal dapat bersaing,” kata Deputy of Agriculture, Food and Beverage Working Group EuroCham Laksmi Prasvita dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (4/11).

Dari sisi perdagangan, EuroCham juga menganggap UU Ciptaker akan membuka kesempatan yang lebih luas bagi impor produk hortikultura sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan nasional.

BACA JUGA: Salah Ketik di UU Cipta Kerja Bisa Diperbaiki Lewat Legislative Review

Namun, Laksmi juga melihat adanya upaya pemerintah membatasi impor dalam bentuk pengaturan tarif maupun non-tarif, seperti pengaturan tentang standar mutu dan pelabuhan impor.

Walakin, Laksmi sangat menyambut baik pengaturan tentang standar kualitas produk hortikultura yang dianggap membatasi impor.

BACA JUGA: UU Cipta Kerja Kenalkan Konsep Bank Tanah, Bakal Ampuh Tekan Spekulan

Menurut Laksmi, pengaturan itu akan berdampak positif pada sektor hortikultura di Indonesia. Sebab, hal itu akan memacu produk-produk dalam negeri berkompetisi dengan produk-produk impor.

EuroCham menyambut baik UU Cipta Kerja yang merelaksasi regulasi investasi asing dalam subsektor hortikultura. Relaksasi itu diyakini akan menghidupkan kembali bisnis hortikultura di Indonesia.

Namun, EuroCham juga menunggu peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU Ciptaker. Sebab, pengusaha membutuhkan kepastian regulasi.

“Kami, dari sektor swasta, saat ini menunggu peraturan pemerintah turunan dari UU Omnibus ini, agar kami bisa melihat dengan lebih jelas dan transparan, dan bisa melakukan perencanaan bisnis dengan lebih baik,” kata Laksmi.(antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler