Hitung Kerugian Negara Kasus Bupati Kolaka

Rabu, 20 Juli 2011 – 00:04 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menelaah kasus penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Pulau Lemo oleh Bupati Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara, Buhari MattaMeski sudah ditetapkan tersangka, namun Kejagung belum mengajukan izin pemeriksaan terhadap Buhari Matta ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)

BACA JUGA: TNI AD Temukan Penggundulan Hutan di Sumatera



Pernyataan itu disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Andhi Nirwanto di sela-sela acara silaturahmi Jaksa Agung, Basrief Arief dengan wartawan menjelang hari bhakti adhyaksa ke-51 di Jakarta, Selasa (19/7)
Andhi juga meminta tidak mempercayai kabar yang menyebutkan Bupati Kolaka segera diperiksa

BACA JUGA: Anggaran Dicairkan, Proyek Tak Dikerjakan

"Jangan percaya isu," katanya


Andhi menjelaskan surat izin belum dikirim ke presiden karena pihaknya masih melakukan telaah terhadap kerugian negara

BACA JUGA: Tersangka, Aktivitas Bupati Kolaka Tak Terganggu

"Belum, Sebab salah satu syarat dikeluarkannya izin, harus ada perhitungan kerugian negaraItu prosedurnyaKita maunya kalo sudah dikirim, tidak ada masalah lagi," katanya

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus, Jasman Pandjaitan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi III menyatakan surat izin pemeriksaan Buhari termasuk dari sembilan kepala daerah yang surat izin pemeriksaannya masih dikaji Jampdisus, Senin (18/7)

"Permohonan dikonsultasikan dengan KemendagriApakah penetapan tersangka ini akan berakibat pada terganggunya roda pemerintahanKalo lancar semua baru diajukan ke sekretariat kabinet untuk kemudian ke SBY," ucapnya

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara, Buhari Matta sebagai tersangkaSangkaannya, dia diduga kuat telah melakukan korupsi karena mengeluarkan izin Kuasa Pertambangan (KP) di areal kawasan Konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Pulau Lemo tanpa ada izin dari Menteri Kehutanan (Menhut).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Noor Rachmad menyebutkan, Buhari dijadikan tersangka karena diduga menerima uang lebih dari Rp 5 miliar dari rekananRekanan tersebut adalah Atto Sakmiwata Sampetoding, namun mantan Kajati Gorontalo ini menolak menyebut nama perusahaannyaBerdasar informasi dari Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Jasman Pandjaitan, lanjut Noor, kasus ini bermula dari terbitnya KP biji nikel di areal kawasan TWAL.

Buhari mengeluarkan KP Nomor 46 Tahun 2007 tanggal 28 Juni 2008 untuk PT Inti JayaDari hasil penyidikan kejaksaan, KP tersebut dikeluarkan tanpa  seizin Menteri Kehutanan sehingga dianggap menyalahi aturan yang adaDugaan lain, Buhari mendapat uang lebih dari Rp 5 miliar dengan mengeluarkan KP untuk mengeruk Pulau Lemo(pra/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemko Siantar Moratorium Rekrutmen CPNS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler