Tersangka, Aktivitas Bupati Kolaka Tak Terganggu

Selasa, 19 Juli 2011 – 13:55 WIB

KENDARI - Berstatus tersangka dalam dalam kasus Pulau Lemo, Bupati Kolaka, Buhari Matta  tak surut semangatAktivitas selaku kepala daerah Kolaka tetap dijalani seperti biasa

BACA JUGA: Pemko Siantar Moratorium Rekrutmen CPNS

Meski, tiga kelompok massa pro dan kontra sibuk berorasi di  sepanjang Jalan Pemuda di Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara


Bersama Dandim 1412 Kolaka Letkol (Inf) Alamsyah dan unsur pimpinan SKPD lainnya, Buhari yang sukses mengantar Kolaka sebagai daerah peraih Piala Adipura sebanyak 6 kali berturut-turut itu meninjau pembangunan gedung pesantren Al Buchori Wesalo, Desa Wesalo, Kecamatan Lalolae.

Gedung pesantren yang ditargetkan selesai pembangunnya tahun 2011 ini,  adalah hasil "sokongan" perusahaan-perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Kolaka

BACA JUGA: Setahun, 40 Ribu Pasangan Cerai

Rencananya, fasilitas pendidikan tersebut akan menerima santri baru dari seluruh lapisan masyarakat, tahun ini juga.

Kasubag Pemberitaan Bagian Humas dan Protokol Setkab Kolaka, Kasbi Dara Manggara kepada wartawan menjelaskan bahwa pembangunan pesantren Al Buchori Wesalo merupakan icon Bedah Kecamatan Lalolae.

Menyinggung aksi unjuk rasa akhir-akhir ini, utamanya yang terkait dengan penetapan bupati Kolaka sebagai tersangka, Kasbi mengutip penegasan Buhari Matta bahwa roda pemerintahan dan pembangunan tidak akan berhenti hanya karena dirinya jadi tersangka.

"Semua urusan pemerintahan daerah berjalan lancar, demikian pula aksi unjuk rasa yang diberi keleluasaan untuk menyampaikan aspirasinya dengan aman," kata Kasbi


Di bagian lain, 3 kelompok massa pro dan kontra sibuk berorasi di  sepanjang Jalan Pemuda, orang nomor satu Kolaka  itu tetap berkantor seperti biasa

BACA JUGA: Gaji Rp25 Ribu, Satpol PP Minta jadi PNS

Bahkan sekitar pukul 11.50 wita, bupati yang dikenal melalui program  Gerbangmastra itu justru meninjau progres Bedah Kecamatan di Lalolae.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara, Buhari Mattadengan sangkaan diduga kuat telah melakukan korupsi karena mengeluarkan izin Kuasa Pertambangan (KP) di areal kawasan Konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Pulau Lemo tanpa ada izin dari Menteri Kehutanan (Menhut).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Noor Rachmad yang dihubungi Jumat (8/7), menyebutkan, Buhari dijadikan tersangka karena diduga menerima uang lebih dari Rp 5 miliar dari rekanan"Rekanannya juga kita tetapkan sebagai tersangka," kata Noor lagi.

Rekanan tersebut adalah Atto Sakmiwata Sampetoding, namun mantan Kajati Gorontalo ini menolak menyebut nama perusahaannyaBerdasar informasi dari Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Jasman Pandjaitan, lanjut Noor, kasus ini bermula dari terbitnya KP biji nikel di areal kawasan TWAL(zer/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SMAK Dago Jadi Medan Perang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler