Penetapan Hasil Pilpres Terlalu Dini

Kamis, 20 Agustus 2009 – 08:43 WIB

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menganggap penetapan hasil pemilu presiden (pilpres) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai langkah yang terlalu diniSebab, sebenarnya masih ada tahap audit dana kampanye yang belum diselesaikan dalam pilpres

BACA JUGA: KPU Segera Musnahkan Surat Suara

Padahal, hasil audit dana kampanye dapat memberikan catatan khusus atas penyelenggaraan pilpres, termasuk kepada pasangan calon.
 
"Hasil audit penerimaan dana kampanye belum selesai, padahal itu bagian dari tahap pilpres," kata anggota Bawaslu Wahidah Suaib Wittoeng di Kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (19/8).
 
Menurut Wahidah, sebelum menetapkan presiden terpilih, KPU seharusnya menunggu semua tahap pilpres selesai
"Ironis jika presiden sudah ditetapkan, tapi ada tahap yang masih berjalan," cetusnya.
 
Dia mengatakan, penetapan presiden terpilih setelah ada putusan MK tentang sengketa pilpres memang tidak diatur undang-undang

BACA JUGA: Mendagri Akui KPU Banyak Kekurangan

Hasil pilpres hanya ditetapkan sesudah pemungutan suara
"Namun, terlepas itu semua, hasil audit sebenarnya bisa menjadi bukti awal bagi Bawaslu untuk melakukan penyelidikan," ucap Wahidah

BACA JUGA: KPU Juga Ingin Revisi UU Pemilu


 
Yang patut disesalkan, apa pun temuan dalam audit itu tidak akan bisa membatalkan penetapan presiden terpilih di kemudian hari"Namun, hasil audit penting untuk dijadikan catatan penyelenggaraan pilpres," katanyaDalam hal ini, laporan dugaan penerimaan sumbangan dana asing yang dulu sempat mencuat bisa kembali dibuka"Karena ada novum (bukti baru) dari hasil audit," jelasnya.
 
Pasal 100 ayat 1 UU No 42/2008 tentang Pilpres menyebutkan, pasangan calon dan tim kampanye di tingkat pusat melaporkan penggunaan dana kampanye kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota paling lama 14 hari sejak berakhirnya masa kampanyeKetentuan yang sama diatur dalam pasal 16 ayat 1 Peraturan KPU No 50/2009 bahwa laporan penggunaan dana kampanye tersebut diserahkan bersamaan dengan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
 
Pada Senin (6/7), KPU mengumumkan penerimaan dana kampanye pasangan calonPenerimaan dana kampanye pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto sebanyak Rp 257.600.050.000, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Boediono Rp 200.470.446.232, dan Jusuf Kalla (JK)-Wiranto Rp 83.327.864.390Setelah diserahkan ke KPU pada 18 Juli 2009, laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) diaudit Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk selama 45 hariSetelah itu, hasil audit akan diumumkan kepada publik(bay/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Konsentrasi Pelantikan SBY


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler