BACA JUGA: Tidak Kourum, KPU Batal Pleno
Padahal, sebelumnya petinggi menyatakan perhitungan kursi pemilu legislatif tahap tiga telah selesai dan siap diumumkan pada Senin (24/8)Alasannya, KPU terlebih dahulu harus menunggu putusan final Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap hasil penghitungan suara ulang yang telah dilaksanakan di lima kabupaten/kota.
Satu dari lima kabupaten/kota yang telah melakukan penghitungan suara ulang adalah Kabupaten Tulang Bawang, Lampung
"Karena MK belum memutuskan hasil sengketa pemilu ini, jadi kami belum bisa umumkan penetapan kursi DPR tahap tiga," kata Anggota KPU Andi Nurpati kepada wartawan di Gedung KPU, Senin (24/8).
Meski begitu, KPU akan mencoba untuk berkoordinasi dengan MK agar bisa mendahulukan keluarkan putusan terkait hasil sengketa pemilu DPR.
Andi lebih jauh menjelaskan, selain menunggu hasil putusan final MK, pihaknya juga akan mengecek terlebih dahulu secara intensif agar tidak terjadi kekeliruan angka
BACA JUGA: PKS Sangsi Internal PDIP Sudah Ikhlas
BACA JUGA: Penetapan Hasil Pilpres Terlalu Dini
Kami akan melihat apakah angka-angka itu sudah benar atau belum mengenai perolehan partai dan perolehan dari masing-masing calonnya,’’ ungkapnya.Ditanya kapan KPU akan mengumumkan penetapan kursi DPR tahap tiga, Andi Nurpati mengaku belum mengetahui pasti.(sid/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Segera Musnahkan Surat Suara
Redaktur : Tim Redaksi