HKI Nilai RUU SDA Bertentangan Dengan UU Perindustrian

Jumat, 20 Juli 2018 – 17:45 WIB
Ilustrasi pekerja industri. Foto: Rakyat Kalbar/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar menilai Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) yang saat ini dibahas di DPR bertentangan dengan UU No 3 Tahun 2014 tentang perindustrian.

Menurut dia, di dalam UU Perindustrian disebutkan bahwa industri manufaktur baru wajib berlokasi di kawasan industri.

BACA JUGA: Industri Manufaktur Jatim Masih Sangat Seksi

Di sisi lain, pemerintah wajib menyediakan sarana dan prasarana dasar untuk kegiatan industri, yakni suplay air baku untuk keperluan industri.

“Turunan dari UU Perindustrian adalah PP no 142 tahun 2015 tentang kawasan industri yang menyebutkan kawasan industri wajib menyediakan sarana dan fasilitas di antaranya instalasi pengolahan air bersih, berikut juga pengolahan air limbah,” jelas Sanny dalam diskusi yang diselenggarakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamis (19/7).

BACA JUGA: Pemerintah Dukung Relokasi Industri

Dia menambahkan, pemerintah harus dapat menjamin ketersediaan air beserta instalasi pengolahan air limbah.

Pengolahan air bersih dan air limbah adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan.

BACA JUGA: Dorong Industri Gunakan Teknologi Efisien

Sebab, dalam menjalankan proses produksi, industri harus mendapatkan air baku yang kemudian disalurkan ke pabrik.

Pabrik sendiri menghasilkan air limbah yang harus diolah terlebih dahulu dengan instalasi pengolahan air limbah milik kawasan dan selanjutnya dibuang ke permukaan sungai.

Bila RUU SDA disahkan tanpa mempertimbangkan aspek-aspek industri, dikhawatirkan akan ada pembatasan kuota air yang bisa berdampak terhadap keseluruhan proses industri.

“Yang ingin kami soroti, di dalam RUU SDA terdapat kecenderungan membatasi air baku bagi kawasan industri. Hal itu sangat tidak sesuai dan bertentangan dengan UU Industri maupun PP no 142 tahun 2015 tentang kawasan industri,” tegas Sanny.

Menurut dia, industri-industri baru pun akan kesulitan mengajukan permohonan air  baku untuk kebutuhan operasional.

Di sisi lain, Apindo menyayangkan pembahasan RUU SDA yang tidak melibatkan Kementerian Perindustrian.

Padahal, pasal-pasal dalam RUU tersebut banyak bersinggungan dengan pelaku industri.

Jika dibandingkan dengan pertanian dan rumah tangga, kawasan industri hanya menggunakan dua persen sumber daya air dari total konsumsi.

Tri Junanto yang mewakili Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (Gapmmi) mengatakan, para pelaku industri  makanan dan minuman jelas akan kesulitan dengan penerapan RUU SDA ini.

“Perlu diingat industri makanan dan minuman berkontribusi 30 persen GDP dan menyerap empat juta tenaga kerja,” ujar Tri. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Deindustrialiasi Mengancam Serapan Tenaga Kerja Nasional


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler