jpnn.com - JAKARTA -- Dewan Pimpinan Nasional Himpunan Kerukunan Tani Indonesia yang dipimpin Ketua Umum Oesman Sapta Oedang (OSO), mengisyaratkan mendukung calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo - Jusuf Kalla.
Sekretaris Jenderal HKTI Benny Pasaribu menegaskan bahwa pihaknya sangat tertarik dengan program yang digagas oleh pasangan Jokowi - JK.
BACA JUGA: Politisi Demokrat: Pemilih Lebih Kepincut dengan yang Tegas dan Berani
"Kami melihat visi dan misi Jokowi - JK bisa mewujudkan kedaulatan pangan dan menghentikan serta menolak import pangan," ujar Benny saat jumpa pers di Hotel Mahattan, Jakarta, Minggu (15/6).
Selain itu, Benny melanjutkan, dalam program Jokowi - JK juga disebut bahwa negara haruslah berpihak kepada nelayan dan petani. Negara juga harus mampu membela petani. "Kita yakin Jokowi - JK mampu mewujudkan ini," kata dia.
BACA JUGA: Prabowo Dianggap Lebih Menguasai Isu Ekonomi
Benny menegaskan, memang dukungan ini belum resmi. Sebab, harus melalui keputusan Rapat Pimpinan Nasional ke III yang akan dimulai Minggu (15/6) malam.
"Rapimnas dimaksudkan untuk melakukan konsolidasi organisasi HKTI," katanya.
BACA JUGA: Obor Rakyat Buatan Staf Istana, SBY Diminta Bicara
Salah satunya, kata dia, adalah konsolidasi organisasi HKTI pascaputusan Mahkamah Agung yang menolak gugatan Prabowo Subianto.
Sedangkan Senin (16/6), lanjut Benny, pihaknya mengundang Jokowi - JK untuk berbicara di hari ulang HKTI ke 41. "Acara HUT HKTI juga akan dihadiri oleh pasangan capres nomor 2, Ir H. Joko Widodo dan cawapres Drs. H. M. Jusuf Kalla," paparnya.
Dia menegaskan tidak ada dualisme lagi di HKTI. Dijelaskan Benny, kepengurusan HKTI hasil Munas ke 7, di bawah kepemimpinan OSO, telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM dengan Nomor : AHU - 14. AH.01.06 tahun 2011 tertanggal 18 Januari 2011.
Terhadap keputusan itu, lanjut Benny, pihak HKTI Prabowo kemudian menggugat HKTI di bawah kepemimpinan OSO di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Menurut Benny, terakhir Mahkamah Agung sudah mengeluarkan putusan. Nomor 310 K/TUN/2012 tertanggal 23 Juli 2013 yang menolak gugatan Prabowo Subianto.
"Berdasarkan uraian di atas maka kepengurusan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia yang sah adalah di bawah kepemimpinan Bapak Dr. Oesman Sapta Oedang," kata Benny.
Dia menegaskan seharusnya tidak bisa dualisme karena putusan MA berkekuatan hukum tetap. "Dan berlaku sejak putusan itu dikeluarkan oleh MA Juli 2013," katanya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... ICW: Program Antikorupsi Jokowi Lebih Konkret ketimbang Prabowo
Redaktur : Tim Redaksi