"Konsekuensinya berat bagi para petani tembakau, karenanya kami meminta agar MUI tidak gegabah dalam persoalan ini," kata Djoko (12/1).
Dijelaskannya, bila fatwa haram tersebut dikeluarkan konsekuensi sangat berat karena siapapun yang bersentuhan, apalagi memanfaatkan akan berdosa
BACA JUGA: Keluarkan Stimulus Pertumbuhan 6 Persen
Otomatis karena bahan baku rokok adalah tembakau maka nasib para petani tembakau bakal terancamBACA JUGA: Harga Sayur dan Susu Juga Diturunkan
"Kalo dipaksakan lantas bagaimana dengan nasib mereka, apalagi ditengah situasi krisis dunia seperti ini?," ujarnya.Disisi lain, fatwa ini haram tersebut juga akan menimbulkan komplikasi negatif yang luas, bukan hanya bagi industri rokok, buruh pabrik rokok dan petani tembakau tapi juga negara juga bakal dirugikan karena dari sisi pendapatan cukai rokok jelas akan hilang
"Karenanya kami berharap MUI tidak tergesa-gesa, masih banyak persoalan lain yang perlu dipikirkan selain ini," tambahnya.
Sebelumnya, Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Timur juga menyampaikan keberatan serupa
BACA JUGA: SBY Minta Harga Daging Sapi Diturunkan
Bahkan, APTI telah melayangkan surat permohonan pengkajian kembali rencana fatwa haram rokok dan tembakau bernomor 02/DPD/APTI/VIII/2008 kepada MUI pusat di Jakarta dan ditembuskan kepada sejumlah organisasi kemasyarakatan dan pemerintahanDiantaranya kepada Pengurus Besar NU, Pengurus Pusat Muhammadiyah, Gubernur Jatim, dan MUI Jatim"Kami minta MUI mengkaji ulang rencana dikeluarkannya fatwa haram itu," kata Ketua DPD APTI Jatim, Amin Subarkah.Menurutnya, MUI tidak perlu mengeluarkan hukum rokok dan tembakauPasalnya dalam tinjauan agama, sejumlah ulama masih memperdebatkan hukum rokok dan tembakau itu, kebanyakan berpendapat hukum makruh sebagai yang paling kuatJawa Timur sendiri adalah pemasok 53 persen tembakau di Indonesia, dari 20 kabupaten kotaDengan jumlah itu, omset petani tembakau mencapai Rp.682 miliar/tahun, belum termasuk pengeringanTenaga kerja yang diserap dari sektor ini mencapai 27 juta orang lebih dengan sumbangan cukai rokok sebesar 78 persen dari APBN.(esy/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Molornya APBD Picu Korupsi
Redaktur : Tim Redaksi