HM Sampoerna Tak Terpengaruh Larangan Pemerintah

Jumat, 27 Agustus 2010 – 15:40 WIB
JAKARTA - Manajemen PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) menilai pemerintah bersikap ambiguItu menyusul kebijakan pemerintah yang tidak solutif dalam industri tembakau ketika dibenturkan dengan isu kesehatan

BACA JUGA: PP Garap Proyek Rp 134 Miliar

Padahal, industri rokok salah satu penyumbang devisa negara terbesar.

“Sumbangan industri rokok Rp 57 triliun atau 6 persen dari APBN
Ini kontribusi yang tidak bisa dianggap remeh,” ungkap Yos Adiguna Ginting, Director External Relation Communication and Distribution PT HM Sampoerna di Jakarta, Kamis (26/08).

Sampoerna salah satu penyumbang terbesar cukai rokok

BACA JUGA: Investasi Pabrik Rp 55 Miliar

Di mana pada saat ini punya market share sebesar 29,1 persen dari total industri rokok nasional
Dan, rokok nasional jumlah produksinya pada 2010 diperkirakan sekitar 260 miliar batang

BACA JUGA: Perkebunan Hijaukan IHSG

Dari total itu, berarti Sampoerna menyumbang 76 miliar batang rokok”Sepanjang 2009 berkontribusi untuk pajak lebih dari Rp 20 triliun, “ tambah Yos.

Larangan rokok pada ruang public sebut Yos, tidak berdampak signifikan pada kondisi keuangan perseroanBahkan sambung Yos , justru sebaliknya laba perseroan malah terus meningkat dari tahun ke tahun“Sekarang di setiap lantai ada tulisan dilarang merokok, meski begitu laba kita tidak terpengaruh,“ ujar Yos.

Itu setidaknya bisa ditilik dari kinerja perseroan pada semester pertama 2010Di mana perseroan mencatat laba bersih senilai Rp 2,89 triliun meningkat sebesar 14 persen dari tahun lalu sebesar  Rp 2,52 trliunSedangkan penjualan yang berhasil diraih perseroan naik 10, 4 persen atau naik sebesar Rp 1,98 triliun, menjadi Rp 20,62 triliun dibanding edisi sama tahun lalu dikisaran Rp 18,66 triliun.

Sementara terkait penjualan seluruh sahamnya sebesar 49 persen di PT San Miguel Sampoerna Packaging Industries kepada Nihon Yamamura Glass Co Ltd perusahaan yang berbasis di Jepang oleh PT Sampoerna Printpack, anak usaha PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk, Yos mengakui bahwa hal tersebut telah lama berhasil menyelesaikan perjanjian jual beli saham (shares sale and purchase agreement) dan dilakukan secara tunai"Untuk San Miguel kita sudah selesaikan lama, tidak ada sistem mencicil dalam transaksi tersebut," jelasnya.

Menurut Yos, transaksi tersebut tidak termasuk transaksi afiliasi dan benturan kepentingan sesuai peraturan Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)Transaksi tersebut juga bukan merupakan transaksi material(far)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Krakatau Steel IPO November


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler