jpnn.com, JAKARTA - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mengancam akan menggugat praperadilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI). HMI memberikan waktu bagi KPK selama dua hari untuk menindaklanjuti ancaman tersebut.
Ketua Umum HMI Badan Koordinasi (Badko) HMI Jabodetabeka-Banten Arief Wicaksana mengatakan pihaknya sudah menyiapkan seluruh berkas untuk mendaftarkan gugatan praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). KPK, kata dia, harus melanjutkan kasus suap cek pelawat itu hingga ke penyandang dananya.
BACA JUGA: KPK Pengin Segera Jebloskan Novanto ke Sukamiskin
“Kami meminta dalam waktu 2x24 jam KPK dapat mengusut penyandang dana atau bandar suap kasus cek pelawat. Jika tidak, maka kami pastikan akan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Arief dalam keterangan yang diterima, Jumat (4/5).
Menurutnya, KPK harus berani mengungkap dan menangkap semua penyandang dana terhadap mantan DGS BI Miranda S Goeltom. Selain itu, KPK harus mengusut semua pihak di DPR yang menerima rasuah cek pelawat dari Miranda.
BACA JUGA: Berantas PNS Korupsi, BKN Gandeng KPK
“Kami menuntut KPK untuk memberantas semua mafia hukum khususnya pada kasus suap cek pelawat ini. KPK juga harus berani mengungkap dan menangkap penyandang dana kasus suap ini," katanya.
Dia berharap agar KPK tidak selalu menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi yang kecil. Namun, KPK harus berani mengambil sikap tegas terhadap kasus pidana korupsi yang besar seperti kasus suap cek pelawat sebesar Rp 24 miliar itu.
BACA JUGA: Kamis, Pegawai KPK Tentukan Pengganti Novel Baswedan
"KPK memiliki kewajiban untuk mengusut tuntas kasus yang melibatkan banyak pejabat negara ini. Para anggota dewan diduga telah mendapatkan 480 buah cek pelawat dengan nilai Rp 24 miliar yang dibeli oleh Bank Artha Graha dari Bank Internasional Indonesia atas pesanan PT First Mujur Plantation dan Industry," kata dia.
Seperti diketahui, Miranda divonis bersalah dengan kekuatan hukum tetap oleh MA pada 25 April 2013 dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Miranda merupakan terpidana terakhir dalam perkara suap pemilihan DGS BI. Sebelumnya, KPK telah menjerat banyak anggota DPR dalam kasus tersebut termasuk politikus senior PDIP Panda Nababan dan politikus dari Partai Golkar yang juga mantan Kepala Bappenas Paskah Suzeta.
Miranda dituduh terlibat kasus penyuapan terhadap belasan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 dengan 480 cek pelawat senilai Rp 24 miliar melalui Nunun Nurbaeti yang sempat buron sebelum dipidana. Namun, KPK hingga kini tidak mampu mengungkap siapa sponsor utama atau penyandang dana kasus suap cek pelawat tersebut.(tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Novel Baswedan Segera Lengser dari Ketua Wadah Pegawai KPK
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga