jpnn.com - JAKARTA - Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) berencana mengajukan gugatan praperadilan atas status lima kadernya yang dijerat Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus provokasi dan melawan polisi yang sedang bertugas pada saat unjuk rasa besar-besaran pada Jumat pekan lalu (4/11).
Ketua Koordinator Kuasa Hukum PB HMI, Muhammad Syukur Nababan menyatakan, pihaknya masih mempelajari materi gugatannya. Rencananya, permohonan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (14/11).
BACA JUGA: Kapan Jokowi Temui Habib Rizieq? Ini Kata Istana
"Senin, kami daftarkan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Kami masih menyiapkan berbagai persiapan dan langkah-langkah ke depan," katanya di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (11/11).
Dia menambahkan, sejauh ini sudah 300 advokat yang bergabung untuk memberi bantuan hukum terhadap kelima tersangka itu. Ratusan advokat itu memberi masukan dan bukti untuk memenangkan praperadilan.
BACA JUGA: Rayakan Ultah, IKADIN Suarakan Gerakan Antirasywah
Karenanya, Syukur pun merasa yakin gugatan praperadilan untuk membebaskan lima aktivis HMI dari jerat polisi akan dikabulkan pengadilan. "Kami optimis di praperadilan pasti menang," jelas dia.
Hanya saja Syukur juga menyesalkan Polda Metro Jaya yang tidak transparan dalam memproses kasus itu. Buktinya, penyidik tidak memberikan berita acara pemeriksaan (BAP) yang seharusnya merupakan hak tersangka.
BACA JUGA: Pengamat: Ada yang Tak Kuat Menahan Syahwat Berkuasa di DKI
"Kesulitan kami dari penyidik tidak mau memberikan berita acara pemeriksaan. Meski begitu, kami tetap akan mengajukan praperadilan," tandas dia. (mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pegawai KPK Butuh Stamina Besar untuk Ganyang Korupsi
Redaktur : Tim Redaksi