Hmm, Ade Yasin Diduga Bahas Perbuatan Terlarang dengan Abangnya

Jumat, 24 Juni 2022 – 18:05 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Bupati Bogor Rachmat Yasin, Kamis (23/6). Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin berkomunikasi dengan abangnya, Rachmat Yasin sehingga akhirnya menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

KPK pun memeriksa Rachmat Yasin yang berada di Lapas Sukamiskin, Bandung, Kamis (23/6).

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Bupati Ade, KPK Periksa Rachmat Yasin

"Rachmat Yasin, mantan Bupati Bogor, bersedia untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya pembahasan bersama antara saksi dengan tersangka Ade Yasin dalam persiapan untuk mengondisikan laporan hasil audit pemeriksaan Tim Audior BPK Perwakilan Jawa Barat," kata dia.

Rachmat Yasin merupakan abang kandung Ade. Rachmat juga pernah menjadi Bupati Bogor sebelum Ade.

BACA JUGA: KPK Endus Ade Yasin Terima Suap dari Pengusaha Hitam Ini, Siapa Dia?

Rachmat terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut.

Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Rahmat selama dua tahun delapan bulan penjara karena terbukti terlibat perkara gratifikasi.

BACA JUGA: KPK Bakal Panggil Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan di Kasus Ade Yasin

Rachmat disebut menerima gratifikasi dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Bogor dengan total sekitar Rp 8,9 miliar untuk kepentingan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor pada 2013 dan Pemilu 2014.

Dalam kasus yang melibatkan Ade Yasin, KPK telah menetapkan delapan tersangka dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021.

Selain  Ade, Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT).

Sementara empat tersangka penerima suap ialah pegawai BPK Perwakilan Jabar, yakni Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah (ATM), Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM).

Lalu, dua pemeriksa BPK Jabar Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).

KPK menduga selama proses audit oleh pegawai BPK Jabar, ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh Ade Yasin melalui Ihsan dan Maulana kepada tim pemeriksa.

Pemberian itu di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp 10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar Rp 1,9 miliar. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hmmm, Ade Yasin Diduga Palak Uang ASN di Pemkab Bogor


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler