jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap eks Bupati Bogor Rachmat Yasin, Kamis (23/6).
Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.
BACA JUGA: KPK Endus Ade Yasin Terima Suap dari Pengusaha Hitam Ini, Siapa Dia?
Dalam kasus ini, adik Rachmat, yakni Ade Yasin selaku Bupati Bogor periode 2018-2022 sudah ditetapkan tersangka suap kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Pemeriksaan dilakukan di Lapas Klas I Sukamiskin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
BACA JUGA: KPK Bakal Panggil Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan di Kasus Ade Yasin
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021.
Sebagai pemberi suap ialah Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT).
BACA JUGA: Hmmm, Ade Yasin Diduga Palak Uang ASN di Pemkab Bogor
Sementara empat tersangka penerima suap ialah pegawai BPK Perwakilan Jabar, yakni Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah (ATM), Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM).
Lalu, dua pemeriksa BPK Jabar Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).
KPK menduga selama proses audit oleh pegawai BPK Jabar, ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh Ade Yasin melalui Ihsan dan Maulana kepada tim pemeriksa.
Pemberian itu di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp 10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar Rp 1,9 miliar. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Konon Ade Yasin Perintahkan Pengumpulan Uang dari ASN, Ini Tujuannya
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga