jpnn.com - TARAKAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan, TNI/Polri, pihak kelurahan dan Kecamatan Tarakan Barat menjaring 43 orang dalam razia yang dilakukan Sabtu (18/6) malam.
Razia itu menyasar rumah sewa dan indekos di Kelurahan Karang Anyar hingga Karang Anyar Pantai. Dalam razia tersebut, total ada tiga pasangan tak resmi yang diamankan di rumah sewa.
BACA JUGA: Innalillahi, Kesetrum Kawat Listrik yang Dipasang Sendiri
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan Umar menjelaskan, kegiatan ini berdasarkan surat edaran wali kota tentang ketertiban selama bulan Ramadan.
Dari hasil razia itu, ditemui banyak warga pendatang yang tidak melapor kepada ketua RT setempat hingga tidak terdata. Ada pula yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
BACA JUGA: Ayah Minta Duit Buat Beli Togel, Ditolak Anak, Kayu Bakar Bicara
“Nah, semuanya akan diproses. Untuk yang tidak melapor kepada RT-nya, akan diberi pembinaan dan surat pernyataan. Sementara untuk yang dugaan tindak asusila, kalau terbukti akan disidang,” jelas Umar kepada Kaltara Pos.
Sementara itu, untuk pasangan tak resmi diamankan di rumah sewa di Kelurahan Karang Anyar Pantai. Ketika diamankan, mereka tidak berada di dalam kamar. Melainkan di ruang tamu.
BACA JUGA: Gempar! Lilis Ditemukan Meninggal di Rumah Pacar
“Alasan mereka itu hanya bertamu. Tapi kok bertamunya larut malam. Ini kan ada kecurigaan. Makanya kami giring ke kantor,” ucap Umar. (kp2/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengedar SS Lawan Petugas, Nyaris Dibogem Mentah
Redaktur : Tim Redaksi