jpnn.com - jpnn.com - Humas Pengadilan Agama Kelas IA Pontianak Rustam A. Kadri mengatakan, kasus perceraian masih menjadi perkara dominan yang ditangani pihaknya.
“Untuk 2016 misalnya, dari 1.599 perkara yang masuk, sebanyak 1.239 perkaranya adalah kasus perceraian baik itu cerai talak ataupun cerai gugat,” ungkap, Jumat (3/2).
BACA JUGA: Jalin Cinta Sejak Kuliah, Cerai Cuma Gara-Gara Mimpi
Dia menjelaskan, sesungguhnya banyak perkara yang disidangkan di Pengadilan Agama.
Mulai urusan pembagian warisan, isbat nikah, izin anak di bawah umur untuk menikah hingga pengajuan izin berpoligami.
BACA JUGA: Tetap Sayang Hasil Pembuahan Tetangga
“Dan seperti dalam UU No. 3 tahun 2006, bahkan peradilan agama juga memiliki kewenangan untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara terkait ekonomi syariah,” tambah Rustam.
Berdasarkan data yang dipegangnya, sambung Rustam, angka perceraian di kota Pontianak cenderung meningkat meski pada 2016 menurun dari tahun sebelumnya.
BACA JUGA: Karma Datang di Hari Tua, Sungguh Menyedihkan
“Untuk tahun 2015 jumlahnya mencapai 322 cerai talak dan 1.048 cerai gugat, sementara tahun 2016 menurun menjadi 237 cerai talak dan 1.002 cerai gugat,” terangnya.
Klarifikasi cerai talak dan cerai gugat adalah berdasarkan pihak yang mengajukan perceraian.
Cerai talak merupakan perceraian dimintakan oleh pihak suami.
Sementara itu, cerai gugat adalah perceraian yang diajukan oleh pihak istri.
“Memang dari tahun ke tahun, permintaan perceraian ini lebih banyak diajukan oleh pihak istri,” beber Rustam. (Iman Santosa/Ambrosius Junius)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Dititip ke Sahabat, Jaganya Malah ke Kasur
Redaktur & Reporter : Ragil