jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya aliran uang dari PT Summarecon Agung kepada penyelenggara negara agar perizinan mengenai bangunan berjalan mulus.
KPK mendalami hal itu melalui petinggi PT Summarecon Agung, yakni Head of Finance Regional 8 Amita Kusumawaty, Staf Finance Marcella Devita, Direktur Bussines and Property Herman Nagaria dan Syarif Benjamin, serta Head of Finance and Accounting Summarecon Property Development Doni Wirawan.
BACA JUGA: Usut Kasus Suap Izin Apartemen, KPK Garap Petinggi Summarecon
KPK juga memeriksa Direktur PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengajuan perizinan ke Pemkot Yogyakarta dan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk memperlancar pengurusan perizinan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/6).
BACA JUGA: KPK Bergerak ke Kantor Summarecon Agung, Ada Barang Penting terkait Kasus Ditemukan
Keterangan para petinggi Summarecon Agung itu untuk melengkapi berkas pemeriksaan Vice President Real Estate Summarecon Agung Oon Nusihono yang kini menyandang status tersangka KPK.
KPK sedang menyidiki kasus suap izin mendirikan apartemen yang dibangun PT Summarecon Agung di kawasan Malioboro.
BACA JUGA: KPK Dalami Apakah Summarecon Memang Memiliki Budaya Suap dalam Berbisnis
KPK menetapkan Wali Kota Yogyakarta 2017-2022 Haryadi Suyuti sebagai tersangka penerima suap izin mendirikan bangunan (IMB).
Dia diduga menerima suap dari Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nasihono.
KPK juga menetapkan Kepala Dinas Penanaman Modal Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana dan Sekretaris Pribadi Wali Kota Yogyakarta Triyanto Budi Yuwono sebagai tersangka. Keduanya merupakan tersangka penerima suap.
Sekitar 2019, Oon Nasihono selaku Vice President Real Estate PT SA Tbk melalui Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP) Dandan Jaya K mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB) yang mengatasnamakan PT JOP.
Diketahui, PT JOP merupakan anak usaha dari PT Summarecon Agung Tbk.
Pengajuan IMB tersebut diperlukan untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.
Proses permohonan izin kemudian berlanjut pada 2021. Untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, Oon Nasihono bersama Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan Haryadi Suyuti yang saat itu menjabat Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebegini Dolar untuk Menyuap Haryadi agar Apartemen Summarecon Pelanggar Aturan Bisa Berdiri
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga