jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan sejumlah petinggi PT Summarecon pada Senin (20/6). Para petinggi perusahaan pengembang itu akan diperiksa dalam kasus dugaan suap izin mendirikan apartemen di Malioboro, Yogyakarta.
Mereka yang diperiksa ialah Head of Finance Regional 8 PT Summarecon Amita Kusumawaty, Staf Finance Marcella Devita, Direktur PT Java Orient Property Danda Jaya Kartika, Direktur Bussines and Property Agung Herman Nagaria dan Syarif Benjamin, serta Head of Finance and Accounting Summarecon Property Development Doni Wirawan.
BACA JUGA: Ssttt, KPK Sedang Bidik BUMN Karya, Kasusnya?
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan empat saksi itu akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Vice President Real Estate Summarecon Agung Oon Nusihono.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka," ujar Fikri dalam keterangannya.
BACA JUGA: Puluhan Anak Buah Prabowo akan Datangi KPK, Ada Apa?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022 Haryadi Suyuti dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nusihono sebagai tersangka.
Selain itu, dua pihak lainnya juga ditetapkan tersangka, mereka penerima suap, ajudan Heryadi, Triyanto Budi Yuwono serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana.
BACA JUGA: GM PT Antam Dicecar Penyidik KPK, Bagaimana Pengelolaan Anode Logam pada 2017
Oon diduga menyuap Haryadi untuk mengamankan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah Cagar Budaya.
Sebagai pemberi, Oon dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lalu penerima, Haryadi Cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kolaborasi Jaksa Agung-Ketua KPK Bakal Optimalkan Penggunaan Dana Desa
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga